Kota Langsa – (BIN) – Penomena yang terjadi di Aceh dan tidak lazim ini terjadi dengan diamnya dan tidak patuhnya pada aturan gubernur Aceh terhadap aturan pemerintah republik indonesia. Tidak dijadwalnya proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Walilota dan Wakil Walikota Langsa yang sudah memiliki legelitas pemerintah pusat ini salah satu melawan pemerintah pusat, sementara gubernur Aceh adalah perwakilan pemerintah pusat.
Pandangan Pimpinan Biro Media Berita Indo News.id, Kota Langsa Jum’at, 18 April 2025, Sebenarnya gubernur Aceh tidak punya alasan untuk tidak melantik walikota dan wakil walikota Langsa, kecuali gubernur berhalangan, namun saat ini gubernur ada, akan tetapi tidak mau menjadwalkan kegiatan pelantikan, ada apa dengan gubernur Aceh ini.
Walikota dan Wakil Walikota Langsa, Jeffry dam Haikal terpilih pada 24 Nopember 2024 lalu, dan sudah 4 bulan tak kunjung dilantik masyarakat Kota Langsa merasa kecewa karena pilihan mayoritas Masyarakat ini tidak dihargai oleh gubernur Aceh.
Jeffry dan Haikal yang di usung oleh partai Nasional ini adalah pasangan termuda sejak kota langsa di bentuk pada tahun 2001 dan pasangan wali kota dan wakil walikota definitif ke 3. Kita berharap kepada gubernur Aceh segera melantik pasangan walikota dan wakil Walikota langsa periode 2025-2030.
Beberapa hari lalu mendagri mengirim surat kepada ketua DPRK Kota Langsa yang isinya meminta dipasilitasi pelantikan wali dan wakil walikota langsa, surat ini menurut pendapat sebagian masyarakat adalah surat buang badan pemerintah pusat, seharusnya surat menekan gubernur Aceh segera melantik Walikota dan Wakil Walikota Langsa.
Masalah jadwal kapan akan di lantiknya walikota dan Wakil Walikota Langsa tidak ada satupun pernyataan gubernur Aceh. Diamnya gebernur Aceh derita bagi masyarakat Kota Langsa seluruhnya.
(Mustafa)