“Miris” Diduga Dana Bos SMPN 1 SINGOSARI Dimark-Up Anggaran Belanja Tahun 2020 – 2024

  • Bagikan

Malang – (BIN) – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 1 SINGOSARI dari tahun 2020 – 2024 sebesar Rp 5.699.370.000,. Diduga terindikasi korupsi dengan modus Mark-Up Anggaran belanja di 4 Komponen yaitu, Penerimaan peserta didik baru, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler, Administrasi kegiatan sekolah, Perawatan sarana dan prasarana sekolah.

Pasalnya menurut informasi data yang dapat dipercaya, untuk komponen kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler tahun 2020 – 2021 sebesar Rp 429.463.050., Untuk Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler tersebut pada tahun 2020 dan 2021 kita terdampak Covid-19 sehingga murid tidak diperbolehkan belajar tatap muka melainkan belajar di rumah Daring.

Untuk Administrasi kegiatan sekolah tahun 2022 – 2024 sebesar Rp 451.593.804,. Setiap tahap nya selalu di anggarkan dengan dana yang besar.

Serta pada tahun 2022 dan 2024 Anggaran yang tidak diyakini kebenarannya adalah komponen nomor (8), Perawatan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 534.685.500,.

Dana sebesar itu bukan lagi untuk perawatan ringan seperti yang diatur pada juknis bos, untuk komponen Sarpras hanya perawatan ringan saja, sedang pun tidak boleh, akan tetapi SMPN 1 SINGOSARI menganggarkan dana selama 3 tahun, 500 juta lebih.

Dan komponen nomor (12) pembayaran honor tahun 2023 – 2024 sebesar Rp 485.185.000,. Berapa jumlah guru honor di SMPN 1 SINGOSARI?, dan dari tahun berapa adanya pengangkatan PPPK.

Kelima komponen tersebut diduga hanya modus Oknum kepala sekolah dan beberapa stafnya, untuk mengelabui pemerintah dan masyarakat khususnya wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.

Pada saat di konfirmasi kepala SMPN 1 SINGOSARI yaitu Ana Purwati sekaligus selaku kuasa pengguna anggaran melalui telepon/pesan WhatsApp dengan nomor : +62 813-1223-xxxx, baru baru ini, Mengatakan “Mohon maaf mas….terkait dana BOS 2020- 2024 sudah sesuai dengan penggunaannya. Dan sudah diperiksa oleh inspektorat.”

Kepada Dinas terkait dan penegak hukum agar dapat segera menindaklanjuti terkait dugaan korupsi dana bos tahun 2020-2024 di SMPN 1 SINGOSARI yang beralamatkan. Jl. Raya Singosari No.1, Losari, Candirenggo, Kec. Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur 458059, diduga rugikan negara hingga ratusan juta rupiah, untuk memberikan efek jera agar virus serupa tidak menular ke sekolah lain.

 

(Tim+Red)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *