Lampung Tengah – (BIN) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanah Rakyat Indonesia (Amatir) mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) memanggil dan memeriksa oknum Camat Seputih Agung, Lampung Tengah, (PS) dalam dugaan tindak pidana Korupsi Mark Up dana program kegiatan Tahun 2024, senilai ratusan juta rupiah.
“Data yang diinvestigasi oleh LSM Amatir akan segera diserahkan ke Tipikor Polres, dan Kejari Gunung Sugih, agar dapat diungkap apa peran oknum Camat ini dalam dugaan Tipikor yang dilakukannya,” ujar Ketua LSM Amatir, Azwar Patrialis, Rabu (12/03/2025).
Diketahui dari total anggaran program kegiatan di Kecamatan Sep Agung yang bersumber dari Dana APBD Tahun 2024 dengan total anggarannya sebesar Rp. 2.223.855.235.
Dimana anggaran itu diperuntukkan untuk program/ kegiatan antara lain yaitu:
Penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN sebesar Rp. 198.536.100.
Administrasi umum perangkat daerah Rp.162.937.300
Administrasi umum perangkat daerah Rp.71.688.000.
Penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah Rp. 24.000.000.
Pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah Rp.109.460.000.
Azwar Patrialis menyebut modus praktik korupsi yang dilakukan oknum tersebut, dengan cara melakukan Mark Up anggaran, memanipulasi SPJ anggaran kegiatan, bahkan ada indikasi beberapa items kegiatan tidak dilaksanakan alias fiktif, seolah olah kegiatan tersebut telah dilaksanakan.
Akibat dugaan praktik korupsi yang dilakukan oknum. Tentunya sangat merugikan keuangan negara dan masyarakat Lampung Tengah. Artinya sebagai sosial.kontrol kita mendesak APH untuk segera bertindak.
“Kita sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak Kejari, jadi saat ini kita sedang melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke Kejari dan Tipikor Polres,” tegas Azwar.
(Tim)