Lampung Tengah – (BIN) – Korupsi anggaran daerah adalah tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah. Korupsi anggaran daerah dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti penggelembungan anggaran, penyalahgunaan dana, dan mafia anggaran.
Dampak korupsi anggaran daerah Merusak kinerja pemerintahan, Mengurangi kepercayaan publik, Memperburuk ketimpangan sosial dan ekonomi, Mengganggu proses demokrasi.
Hal itu mendapat perhatian dan Atensi beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti korupsi Provinsi Lampung.
“Jika tim media bisa berkolaborasi dengan kami, maka masalah dugaan korupsi ini kita tindaklanjuti dengan membuat laporan resmi kepada Kejati, Polda Lampung dan KPK RI,” ujar salah seorang ketua LSM kepada RadarCyberNusantara.Id, Rabu, (12/03/2025).
Lebih jauh dia mengatakan bahwa, perbuatan oknum Kasat beserta jajarannya tersebut harus dapat mereka pertanggung jawabkan baik secara hukum maupun sosial.
“Perbuatan dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum Kasat beserta jajarannya ini, diduga telah merugikan keuangan negara/daerah sehingga harus dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun sosial.” Tandasnya.
Dugaan korupsi tersebut diduga terjadi pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Tengah, dimana Dana anggaran Kantor Pol PP Kabupaten Lampung Tengah, dengan total sebesar Rp. 19.500.279.147 yang bersumber dari Dana APBD 2024, diduga diselewengkan oknum Kepala Satuan Pol.PP Husnip selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) beserta jajarannya PPK, PPTK, Sekretaris dan Kabid.
Adapun rincian pengelolaan anggaran program kegiatan yang diduga telah dikorupsi oknum Kasat Pol.PP Lampung Tengah tersebut antaralain terletak pada;
1. Program penunjang urusan pemerintahan daerah Kab/Kota sebesar Rp. 18.349.986.583.
2. Perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja perangkat daerah sebesar Rp. 103.908.600.
3. Koordinasi dan laporan penyusunan capaian laporan kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD Rp. 103. 908. 600.
4. Penyediaan jasa pemeliharaan. Biaya pemeliharaan dan pajak kendaraan perorangan dinas atau kendaaraan dinas.
5. Program peningkatan ketentraman dan ketertiban umum Rp. 649.965.900.
6. Penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum dalam 1 (satu) daerah Kab/Kota Rp.554.061.500.
Adapun program kegiatan yang dicantumkan diatas hanya sebagian kecil contoh uraian dan rincian anggaran program yang diduga telah dikorupsi oknum Kasat PolPP tersebut. Adapun anggaran kegiatan lainnya belum diungkap secara rinci satu persatu.
Mengingat dari total anggaran program Satpol PP Kabupaten Lampung Tengah yang telah dianggarkan Tahun 2024 sebesar Rp. 19.500.279.147.,
Dan semua anggaran negara tersebut telah digunakan oknum Kasat Pol.PP dan harus dipertanggung jawabkan penggunaannya.
Adapun modus praktik korupsi yang dilakukan Oknum Kasat Pol.PP tersebut, dengan melakukan Mark Up anggaran, besarnya jumlah dana yang dianggarkan tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan/ digunakan untuk masing-masing kegiatan itu.
Selanjutnya ada dugaan manipulasi SPJ anggaran kegiatan. Laporan SPJ tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dan digunakan untuk kegiatan, namun oleh oknum diduga direkayasa disesuaikan dengan kegiatan.
Selain itu ada dugaan beberapa kegiatan tidak dilaksanakan/fiktif, namun anggarannya tetap di SPJ kan, dan dimanipulasi dan di Mark Up anggarannya.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media , salah satu Kabid pada satpol PP kabupaten Lampung Tengah, tidak dapat menjelaskan secara detail penggunaan anggaran tersebut. Diduga bahwa masih terkesan ada yang ditutup tutupi dan bias penjelasan penggunaan anggaran dan diduga adanya indikasi manipulasi SPJ dan dugaan mark up anggaran.
Untuk itu, sesuai dengan program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk membersihkan Indonesia dari praktek-praktek korupsi dari level atas hingga bawah, maka diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini, Kepolisian, Kejaksaan dan KPK untuk dapat memeriksa anggaran Satpol PP kabupaten Lampung Tengah, dan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dapat mengaudit anggaran negara tersebut.
Hal itu untuk menghindari kerugian keuangan negara/daerah yang diduga dilakukan oleh oknum Kasat Pol PP Kabupaten Lampung Tengah beserta jajarannya.
(Tim)