Diduga Oknum Kepala Satuan Pol.PP Lampung Tengah, Selewengkan Dana Program Kegiatan Pol.PP Tahun 2024 Miliaran Rupiah

  • Bagikan

Lampung Tengah – (BIN) – Dana anggaran Kantor Pol PP Kabupaten Lampung Tengah total sebesar Rp. 19.500.279.147 yang bersumber dari Dana APBD 2024, diduga diselewengkan oknum Kepala Satuan Pol.PP HUSNIP selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) beserta jajarannya PPK, PPTK, dll., ( Sekretaris dan Kabid).

Adapun rincian pengelolaan anggaran program kegiatan yang diduga telah dikorupsi oknum Kasat Pol.PP Lampung Tengah antaralain; terletak pada

1. Program penunjang urusan pemerintahan daerah Kab/Kota sebesar Rp. 18.349.986.583.

2. Perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja perangkat daerah sebesar Rp. 103.908.600.

3. Koordinasi dan laporan penyusunan capaian laporan kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD Rp. 103. 908. 600.

4. Penyediaan jasa pemeliharaan. Biaya pemeliharaan dan pajak kendaraan perorangan dinas atau kendaaraan dinas.

5. Program peningkatan ketentraman dan ketertiban umum Rp. 649.965.900.

6 Penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum dalam 1 (satu) daerah Kab/Kota Rp.554.061.500.

Adapun program kegiatan yang dicantumkan diatas hanya sebagian kecil contoh uraian dan rincian anggaran program yg diduga telah dikorupsi oknum Kasat PolPP tersebut. Sisanya anggaran lainnya belum diungkap secara rinci satu persatu.

Mengingat dari total anggaran program Sat PP yang telah dianggarkan Tahun 2024 total keseluruhan sebesar Rp. 19.500.279.147

Dan semua anggaran negara tersebut yang telah digunakan oknum Kasat Pol.PP harus dipertanggung jawabkan penggunaannya di muka hukum.

Adapun modus praktik korupsi yang dilakukan Oknum Kasat Pol.PP tersebut, dengan melakukan Mark Up anggaran, besarnya jumlah dana yang dianggarkan tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan/ digunakan untuk kegiatan itu.

Selanjutnya ada dugaan manipulasi SPJ anggaran kegiatan. Laporan SPJ tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dan digunakan untuk kegiatan.

Namun oleh oknum diduga direkayasa disesuaikan dengan kegiatan.

Juga ada dugaan beberapa kegiatan tidak dilaksanakan/fiktif, namun tetap anggarannya SPJ nya dimanipulasi dan di Mark Up anggarannya.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media , Kabid satpol PP yang menyempatkan diri berkunjung di kantor redaksi media tidak dapat menjelaskan detail penggunaan anggaran tersebut. Intinya bahwa masih ada kesan ditutup tutupi dan bias penjelasan penggunaan anggaran yang diduga adanya indikasi manipulasi SPJ dan dugaan adanya mark up.

Tentunya akibat perbuatan oknum tersebut, merugikan uang negara dan masyarakat.

Guna mengantisipasi adanya dugaan kerugian uang negara tersebut, diharapkan aparat hukum seperti; KPK, Polri, Kejagung dan BPK RI, untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan, penyelidikan dan pengauditan terhadap oknum Kasat Pol.PP Lampung Tengah beserta jajarannya tersebut yang duga terlibat dalam praktuk korupsi yg merugikan negara dan masyarakat.

(Tim)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *