Adanya Kesalahan Fundamental, Dadan CS Laporkan Penyelenggara Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Ke DKPP

  • Bagikan

Tasikmalaya – (BIN) – Pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)yang membatalkan hasil pemilihan kepala daerah di Kabupaten Tasikmalaya, dan pada akhirnya mendiskualifikasi calon Bupati H.Ade Sugianto yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon Bupati Tasikmalaya,Dadan Jaenudin bersama rekan lainnya melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik ke DKPP.

“Selain itu, Dadan juga meminta Gubernur Jawa Barat, turut serta mengawasi berjalannya Pemungutan Suara Ulang( PSU) dikabupaten Tasikmalaya,jangan sampai kegagalan pilkada terulang lagi.

“Karena itu jelas jelas sangat merugikan masyarakat baik secara materil,maupun imateril,karena uang atau anggaran yang dipakai untuk pesta demokrasi hajatan lima tahunan itu merupakan uang rakyat, bukan uang dari nenek atau kakek peserta pemilukada,”kata Dadan Rabu(12-3-2025).

Lebih lanjut Dadan berujar,untuk Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa dengan Putusan MK. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 semakin menegaskan tindak dan sikap penyelenggara tidak sesuai dengan pedoman etik sebagai penyelenggara sehingga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara dan masyarakat,”tegas Dadan.

Sementara itu,Kuasa hukum Pelapor, Topan Prabowo, S.H., membenarkan laporan secara langsung tersebut sudah diterima DKPP pada tanggal 12 Maret 2025;

Jadi Mengenai laporan tersebut adalah mengenai adanya kesalahan fundamental yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan terutama terkait keabsahan persyaratan salah satu calon, yang kemudian dibatalkan oleh keputusan MK,”terangnya.

Putusan MK No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam amar putusan, disebutkan antara lain :

Point 4 : Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 tertanggal 24 September 2024;

Point 7 : Memerintahkan Termohon untuk melakukan *Pemungutan Suara Ulang dan seterusnya.

“Jadi Akibat dari Keputusan MK tersebut berdampak luas baik itu potensi kerugian keuangan negara dan atau pemborosan keuangan negara akibat dari tidak cermatnya KPU Kabupaten Tasikmalaya dalam mengambil keputusan.

Maka dengan demikian sepatutnya kita uji apakah penyelenggara melakukan tindakan yang merugikan tersebut dengan unsur kesengajaan dan atau kelalain. Kita tunggu saja,”pungkasnya.

(AM)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *