Bayu Teguh Pranoto akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan sejumlah media terhadap Dwi Pujo Prayitno

  • Bagikan

Metro – (BIN) – Bayu Teguh Pranoto akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan sejumlah media terhadap Dwi Pujo Prayitno yang disebut melakukan pungli terhadap ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak proyek Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur (Lamtim). Pun Bayu Teguh Pranoto menegaskan, Dwi Pujo Prayitno adalah konsultan hukum di Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners miliknya.

Pada Konfrensi Pers yang digelar Resto and Meeting Room Pawon Mas, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Rabu (12/3/2025), Bayu Teguh Pranoto meluruskan pemberitaan sejumlah media siber terkait Dwi Pujo Prayitno. Bayu Teguh Pranoto pun memaparkan semua bukti sah yang dikeluarkan kantor hukumnya yang menugaskan Dwi Pujo Prayitno sebagai Konsultan Hukum.

“Saudara Dwi Pujo Prayitno bukan kuasa hukum warga, melainkan konsultan hukum yang kami tugaskan. Demikian pula dengan rekening penampungan sukses fee atas namanya, itu perintah resmi kantor kami karena warga lebih memercayainya,” ujar Bayu Teguh Pranoto dalam klarifikasinya.

Kepercayaan warga bukan tanpa alasan, dimana pada 1998 Dwi Pujo Prayitno telah membantu warga agar tanah yang dikuasai dan dikelola sebagai tanah pertanian dapat dikeluarkan atau lepaskan dari area hutan produksi Register 37 Way Kibang dan membantu untuk pembentukan Desa Mekar Mulya yang dahulu merupakan Dusun Brebes. Saat itu, Dwi Pujo Prayitno salah satu yang ditunjuk oleh Universitas Lampung untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

”Apa yang diperjuangkan Dwi Pujo Prayitno dan rekan-rekannya membuahkan hasil sesuai dengan permintaan masyarakat. Dasar itu yang menguatkan kepercayaan masyarakat terhadap beliau,” jabarnya.

Pada Januari 2024, sambung dia, perwakilan warga dan tokoh masyarakat berikut Kepala Desa Mekar Mulyo Mista Atmaja, Kepala Desa Trisinar Kamirah dan Kepala desa Trimulyo terpilih Sugiyatman menemui Dwi Pujo Prayitno untuk meminta bantuan hukum terkait ganti rugi lahan yang terdampak proyek strategis nasional tersebut. Tujuan mereka datang meminta bantuan untuk mendampingi agar lahan pertanian mereka bisa dibayarkan ganti rugi seperti lahan pertanian yang berada di luar Register.

Karena menurut keterangan Kepala Desa Mekar Mulyo Mista Atmaja dan Kepala desa Trisinar Kamirah hasil keputusan rapat di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung terhadap tanah pertanian masyarakat yang berada di dalam Kawasan Registrasi 37 Way Kibang tidak mendapatkan dan/atau memperoleh ganti rugi, yang mendapat ganti rugi hanya terhadap tanam tumbuhnya saja.

Ia menerangkan, sebelum Dwi Pujo Prayitno memberikan keputusan untuk membantu melalui Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners, Dwi Pujo Prayitno meminta kepada tokoh dan Kepala Desa untuk bermusyawarah terlebih dahulu dengan Kantor Hukum Hi. Kemari, apakah bersedia atau tidak untuk bergabung dengan Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners. Dimana sejak 2021, warga telah menunjuk Advokat Kemari dan rekan sebagai kuasa hukum mereka.

”Namun, hingga awal 2024, tidak ada perkembangan signifikan dalam proses penyelesaian ganti rugi, sehingga warga beralih ke Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners. Ini alasan kenapa warga meminta bantuan kepada Pak Dwi Pujo yang akhirnya bekerjasama dengan kantor hukum kami,” urainya.

Pada Tanggal 23 Januari 2024 Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partner dihubungi Sukalam untuk bisa hadir dalam pertemuan pada 24 Januari 2024 di Balai Desa Mekar Mulyo karena Kepala Desa sudah mengundang Camat, Kapolsek, Danramil, dan warga masyarakat yang terdampak bendungan untuk musyawarah di Balai Desa Mekar Mulyo.

“Pada 24 Januari 2024, Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners, bersama Dwi Pujo Prayitno, mengadakan musyawarah dengan warga di Balai Desa Mekarmulya. Pertemuan tersebut dihadiri Babinsa, Babinkamtibnas, Intel Polsek, Intel Polres, serta Kepala Desa Mekarmulya dan Tri Sinar,” ulasanya.

Dalam pertemuan tersebut, disimpulkan bahwa masyarakat bersepakat meminta bantuan kepada Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners. Ia pun mengusulkan untuk Kantor Hukum Hi Kemari mau bergabung bersama Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto.

”Dalam kesempatan itu, Kemari, yang sebelumnya menjadi kuasa hukum 60 warga, menyatakan kesediaannya untuk membantu di bawah koordinasi Bayu Teguh Pranoto and Partners,” kata dia.

Ia menjelaskan, berdasarkan kesepakatan tersebut, selanjutnya dibuat Surat Kuasa Khusus No.7.1/BTP-SK/II/2024 sampai dengan Surat Kuasa Khusus No.7.9/BTP-SK/II/2024 tertanggal 7 Februari 2024 sebagai penerima kuasa adalah Bayu Teguh Pranoto, S.H.,M.H., Eko Yulianto, S.H.,M.H., Abu Dzar Al Ghifari, S.H., Deni Saputra, S.H., Hi. Kemari, S.H., M.H., dan Dwi Pujo Prayitno, S.H., M.H selaku Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners. Sejak saat itu, kantor hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners resmi menangani perkara tersebut.

“Setelah dibuat dan ditandatanganinya Surat Kuasa itu Bayu Teguh Pranoto, Hi. Kemari dan Dwi Pujo Prayitno berkoordinasi bertemu dengan Kepala Kantor ATR/BPN Lampung Timur untuk menanyakan mengapa tanah masyarakat yang berada didalam Register 37 Way Kibang tidak mendapatkan ganti rugi, Kepala ATR/BPN Lampung Timur menyampaikan bahwa pada prinsipnya semua instansi yang terkait di dalam panitia pengadaan tanah menyetujui untuk dibayarkan ganti rugi tetapi yang tidak berkenan untuk dibayarkan ganti rugi adalah Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XX (BPKHTL) Bandar Lampung,” bebernya.

Dalam pertemuan tersebut Kepala ATR/BPN Lampung Timur menyarankan untuk menemui dan mempertanyakan kepada Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XX (BPKHTL) Bandar Lampung, mengapa tidak menyetujui area didalam Register 37 Way Kibang dibayar ganti rugi.

Dimana setelah mendapatkan informasi tersebut, Kantor Hukum Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners mengeluarkan surat tugas untuk berangkat ke Jakarta mengajukan usulan pelepasan sebagian wilayah kawasan hutan produksi Register 37 Way Kibang, Desa Mekarmulya, Sekampung, dan Desa Tri Sinar kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

”Pada Juni 2024, KLHK mengeluarkan tanggapan yang menyetujui pelepasan lahan serta meminta Kementerian PUPR menyelesaikan hak-hak pihak terdampak,” jelasnya.

Pada September 2024, Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners menerbitkan surat kuasa kepada Dwi Pujo Prayitno dan Kemari untuk menerima sukses fee sebesar 15 persen. Namun, Kemari menolak menandatangani surat tersebut dengan alasan dirinya telah dilantik sebagai Anggota DPRD Lampung Timur.

”Akhirnya kami menugaskan Dwi Pujo Prayitno untuk mengurus penerimaan sukses fee. Penunjukan ini didasarkan pada kepercayaan warga kepada beliau,” bebernya.

Setelah pencairan tahap pertama, Kemari menerima bagian sebesar Rp450 juta. Pada 16 Oktober 2024, atas perintah Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners, Dwi Pujo Prayitno mentransfer Rp200 juta ke rekening yang ditunjuk Kemari, yaitu rekening Wiwit Fauzan selaku bendahara pada kantor hukum Kemari. Sisanya, Rp250 juta, disiapkan untuk diserahkan secara tunai di kediaman Bayu Teguh Pranoto.

”Alasan penyerahan tunai ini berkaitan dengan temuan kami di lapangan. Temuan kami, Kemari secara sepihak membuat Surat Kuasa Substitusi kepada Wiwit Fauzan dan rekan, yang kemudian digunakan untuk menarik sukses fee dari pencairan tahap kedua dan ketiga pada 12, 13, dan 27 Desember 2024,” jelasnya.

Permasalahan utama dalam substitusi ini adalah pengalihan kuasa tanpa izin, yang berujung pada pencairan sukses fee oleh pihak yang tidak berwenang menurut Bayu Teguh Pranoto and Partners. “Hal ini menimbulkan ketidakjelasan dalam distribusi dana dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Bayu Teguh Pranoto menegaskan, penunjukan Dwi Pujo Prayitno untuk menerima sukses fee telah sesuai prosedur, dan rekening yang digunakan adalah atas instruksi resmi kantor hukum. Ia juga menyoroti tindakan Kemari yang menerbitkan surat kuasa tanpa izin, yang berujung pada pencairan dana di luar sepengetahuan Bayu Teguh Pranoto and Partners.

“Kami ingin meluruskan informasi yang beredar. Dwi Pujo Prayitno bukan kuasa hukum warga, dan semua langkah yang diambilnya dalam perkara ini adalah atas arahan resmi kantor kami,” kata Bayu.

Bayu kembali menegaskan, bahwa pihaknya tetap berpegang pada prosedur hukum dalam menangani sengketa lahan Bendungan Marga Tiga. Pihaknya juga menyayangkan beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan menyudutkan firma hukumnya.

“Kami bekerja berdasarkan mandat yang jelas dan selalu mengutamakan transparansi. Jika ada pihak yang merasa keberatan, kami siap menjelaskan sesuai fakta hukum yang ada,” tutupnya.

(Red)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *