Ketua Komite SMKN 1 NGANJUK Memilih Bungkam Saat Dikonfirmasi Dugaan Mark-Up Anggaran Belanja Dana Bos

  • Bagikan

Nganjuk – (BIN) – Walaupun sudah ada pengawasan serta audit dari pihak pihak terkait, namun tetap ada celah untuk mengelabui mereka, dengan berbagai macam modus yang diduga dilakukan oleh oknum kuasa pengguna anggaran tersebut.

Seperti yang terjadi di SMKN 1 NGANJUK, menurut informasi data yang dapat dipercaya, Rp 13.059.765.000,. dana bos yang diterima dari tahun 2020 sampai 2024, dalam rekapitulasi realisasi Penggunaan dana ada beberapa komponen yang diduga diragukan kebenarannya.

Seperti dalam kegiatan pada komponen:

Pada tahun 2020 dan 2021 mendapatkan kucuran dana bos sebesar Rp 5.044.065.000,. komponen yang diduga di mark-up anggaranya yaitu. komponen nomor (3) Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler, sebesar Rp 736.618.640,.

Untuk Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler tersebut pada tahun 2020 dan 2021 kita terdampak Covid-19 sehingga murid tidak diperbolehkan belajar tatap muka melainkan belajar di rumah Daring, sehingga dana yg dianggarkan di SMKN 1 NGANJUK hingga 700 juta lebih diduga fiktif.

Administrasi kegiatan sekolah dari tahun 2022 sampai 2023 sebesar Rp 1.683.625.900,. Setiap tahap selalu di anggarkan dan nilai nya besar.

Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah dari tahun 2022 Sampai 2024 sebesar Rp 1.345.427.500,. Dana sebesar ini tentu bukan lagi untuk perawatan ringan akan tetapi sudah bisa untuk membuat Ruang Kelas Baru (RKB).

Serta Pembayaran Honor Tahun 2024 sebesar Rp 471.303.000,. Berapa guru honor yang terdaftar di dapodik dan dari tahun berapa guru honor di SMKN 1 NGANJUK di angkat PPPK, berapa jumlah guru honor yang di angkat.

Anggaran keempat komponen tersebut diduga digelembungkan, oleh oknum kepsek dan beberapa stafnya, untuk mendapatkan keuntungan besar guna memperkaya diri.

Pada saat dikonfirmasi, melalui ketua komite sekolah SMKN 1 NGANJUK, melalui pesan/telepon WhatsApp dengan nomor: +62 852-599X-XXXX, baru baru ini, tidak memberikan jawaban/tanggapan apapun.

Kepada dinas terkait, Inspektorat, BPK dan APH agar dapat mengaudit, memanggil oknum yang terlibat, pada dugaan korupsi dana bos dari tahun 2020 sampai 2024 di SMKN 1 NGANJUK yang beralamatkan: Jl. DR. Soetomo, Kauman, Kec. Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur 64415, guna untuk memberikan efek jera agar Virus serupa tidak menular ke sekolah lain.

(Tim)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *