Subang – (BIN) – Pada acara Silaturahmi PJ Bupati Subang yang digelar di aula pendopo Pemkab pada hari selasa tanggal 18 Februari 2025 yang dihadiri kepala Desa Sekabupaten Subang. (Selasa/18/02/2025)
Pada acara tersebut PJ Bupati memberikan waktu untuk para kades menyampaikan apa keluh kesahnya, namun dalam silaturahmi tersebut yang dipelopori Oleh Indra Zaenal Kades Jalan Cagak dan Anwar Kades Bobos diluar dugaan.
Dengan durasi yang menyebar di unggahan sangat menyudutkan para LSM, Wartawan dan APH apalagi statement yang disampaikan bakun langsung oleh Ketua Apdesi Kabupaten Subang.
Anwar membacakan dengan point :
1. Surat somasi dari oknum LSM yang berasal dari aplikasi Jaga Desa.
2. Sering di teror oleh oknum wartawan dari salah satu media online/cetak.
3. Ketika tidak mengindahkan surat dari LSM dan akan adanya undangan klarifikasi dari APH,
4. Ketika di undang klaripikasi kemudian kami disuruh membawa LPJ satu tahun.
5. Kinerja kami terganggu dengan hal-hal tersebut yang akhirnya terindikasi pemerasan bukan pengawasan.
Indra Zaenal membacakan point :
1. Memohon pada Pemerintah Kabupaten Subang melalui PJ Bupati agar Mendata serta memperifikasi LSM dan Media Online / cetak apakah masih mempunyai Legalitas Hukum.
2. Meminta sistem pengawasan dan keamanan Anggaran Desa dijalankan sesuai aturan Irda sebagai ujung tombak.
3. Memohon pada Bupati agar menertibkan sistem pengawasan dan pembinaan kepada Kepala Desa agar sesuai aturan.
4. Memohon pada Bupati agar membuat kesepakantan dengan APH (Aparat Penegak Hukum) tentang aturan pemerintah no 12 tahun 2017 tentang APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan)
Apabila terhitung satu bulan permohonan tidak ditindak lanjuti tertanggal 18 Februari 2025 sampai 18 maret 2024 maka kami selaku kepala desa se-kabupaten subang,
1. Tidak akan mencairkan Dana Desa yang merupakan sumber dari APBN dan akan menyerahkan seluruhnya pengelolaan oleh Pemerintah Kabupaten Subang kemudian Desa hanya sebagai penerima manfaat saja.
2. Apabila permohonan kami tidak ditindak lanjuti secepat, kami akan mogok kerja dan pelayanan terhadap masyarakat.
Ketua DPD APPI Subang (Asosiasi Pewarta Pers Indonesia) H. Nurdiansah UD, A.Md.Kom., S.H. menanggapi mengenai Statement yang disampaikan oleh Indra Zaenal, S.H.Kades Jalan Cagak dan Anwar, S.H.Kades Bobos selaku perwakilan DPK APDESI se-kabupaten subang.
Dari Point-point tersebut sudah jelas mendiskriminasi dan menyalahkan Lembaga Swadaya Masyarakat,Wartawan online dan cetak, APH terutama Pemkab Subang melalui PJ Bupati.
5.Point yang dibacakan Anwar dalam point 1.dan 2.okelah mengatasnamakan Oknum, Point 3 sudah jelas apabila tidak adanya jawaban klaripikasi sebagai LSM, Ormas maupun media berhak melaporkan pada APH karena adanya
Undang-Undang yang mengatur tentang Ormas
UU Ormas atau UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan mengatur tugas dan fungsi LSM
UU Ormas bertujuan melindungi kedaultan NKRI
UU Ormas memberikan perlindungan hukum yang adil
UU Ormas menerapkan sanksi tegas terhadap Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang, peraturan, dan kode etik jurnalistik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE Revisi)
Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Dalam point 4 sudah jelas APH berhak meminta bukti untuk praduga bersalah dan praduga tidak bersalah sesuai Laporan pengaduan.
Point 5 Tidak akan terganggunya para kepala desa apabila koperatif pada sosial kontrol dan satu hal sangat naif apabila menuduhkan terindikasi pemerasan bukan pengawasan.
Tidak semua desa di kabupaten Subang seperti dalam Point- point yang di bacakan Anwar, malah mereka merasa dijembatani malah bersinergi kalau kades2 yang tidak nakal dalam penggunaan Anggaran Dana Desa. ” Ucap Ketua DPD APPI Kab Subang”
Dibacakan Indra Zaenal dalam point 1.Dalam Pemkab subang sudah ada Kesbangpol yang mengatur seluruh LSM, Ormas, Wartawan, Media, Yayasan serta perkumpulan berdasarkan Kementrian Hukum dan Ham bukan ranah Bupati. Point 2.Betul inspeksi Irda untuk pengawasan dan Audit tapi apakah irda tetap bekerjasama dengan APH dan sosial control karena pasti saja ada Kepala Desa yang Nakal dengan penyaluran Anggaran.Dalam Point 4 sudah jelas bahwa peraturan pemerintah no 12 tahun 2017 adalah Peraturan tentang pembinaan dan pengawasan penyelengara pemerintahan daerah bukan mengenai tindak pidana korupsi, dan itu kewajiban APH menangani permasalahan tindak pidana sesuai KUHP dan aturan Pemerintah serta UUD 1945.
Kemudian mengenai permohonan pada PJ Bupati mengenai perihal point-point yang diutarakan dalam Silaturahmi sudah jelas Mendiskriminasi Pemkab Subang dan sangat tidak sesuai sebagai Pemimpin yang bijak sebagai Kades karena Anda Pelayan Masyarakat yang mendapatkan Gaji dari Pemerintah.
Kami sangat mengenal Kades-Kades yang baik dan Jujur juga yang nakal, dan seharusnya statment yang telah diutarakan yang mengatasnamakan ketua-ketua DPK APDESI oleh Indra Zaenal dan Anwar bukan suatu cermin p.Untuk membangun Kota Subang.
Anehnya kenapa bukan Ketua APDESI langsung yang membacakan point-point tersebut, semoga para Kades-kades se-kabupaten subang tetap bersatu walaupun siapapun Bupatinya karena Kabupaten Subang akan berdiri tegak dan maju apabila semua lapisan bersatu, karena yang sempurna hanya milik Allah SWT, manusia tidak luput dari kesalahan.”Pungkas H. Nurdiansah”
(Agus J)