Ketua DPC LSM PERKARA Kab.Tapanuli Utara Kecam Ungkapan Mendes PDTT Sebut “Wartawan Bodrex” 

  • Bagikan

Tapanuli Utara – (BIN) – Kini menjadi sorotan publik dengan beredarnya vidio menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto yang dianggap telah melecehkan profesi dari wartawan (PERS) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dimana ucapannya yang melontarkan kalimat “wartawan bodrex” memicu protes dan ketersinggungan dari berbagai insan pers dan LSM.

Lontaran kalimat diungkapkan oleh Yandri Susanto menyatakan hal tersebut pada saat menanggapi terkait pemberitaan yang dianggap dirinya tidak sesuai dengan apa yang terjadi.

Ia mengungkapkan adanya wartawan bodrex dalam pemberitaan yang tidak akurat dan dinilai hanya menggiring opini dalam penyampaian informasi.

Pernyataan Yandri sebagai Mendes PDTT menuai kritik keras dari para insan pers dan LSM, “Jadi gini pak jenderal Fadil Intan, yang paling banyak ganggu kepala desa itu LSM sama wartawan bodrex..! dan mereka mutar itu, hari ini kepala desa ini minta duit Rp.1.000.0000, bayangkan kalau 3 desa itu sudah Rp.3.000.000 itu, kalah gaji kemendes, gaji menteri kalah itu satu dapat Rp.300.000.000, dan tolong pada pihak kepolisian dan kejaksaan ditangkapi aja itu para wartawan-wartawan bodrex” ujar mendes PDTT.

Ucapan dari Yandri Susanto tersebut dianggap merendahkan profesi dari wartawan dan LSM yang selama ini menjalankan tugasnya yang berpedoman pada Undang-undang PERS No 40 Tahun 1999 tentang pers, ucapannya tersebut sontak menciptakan sisi pandang yang negatif dan juga dianggap telah mengabaikan peran dari insan PERS dan LSM dalam ketransparansian dan pemberantasan korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Atas pernyataan tersebut, ketua DPC LSM PERKARA (Pemerhati Kinerja Aparatur Negara) Kab.Tapanuli Utara Bangun M.T Manalu mengecam tindakan/ucapan dari Mendes PDTT Yandri Susanto yang mengatakan wartawan bodrex, Menurut Bangun M.T Manalu seharusnya mendes yang harus memeriksa bawahannya apakah para kepala desa tersebut sudah melakukan tupoksi sebagaimana mestinya..? Minggu (02/02/2025).

“Ucapan tersebut sungguh dianggap melecehkan profesi dari wartawan dan LSM, sesuai dengan aturannya wartawan sangat berpegang teguh pada UU PERS NO.40 tahun 1999, begitu juga dengan LSM yang mempunyai kewenangan yang diatur dalam Undang-undang No.17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan atau UU ormas, pasal 5 dan 6 undang-undang tersebut mengatur tugas dan fungsi LSM di Indonesia ini” ujarnya.

“Saya juga cukup menyayangkan tindakan dari beliau dengan ucapan kalimat wartawan bodrex itu, bilapun adanya perbuatan yang dianggap tidak terpuji dari insan pers atau LSM itukan Oknum, jangan dianggap semua insan pers dan LSM itu sama” tambah Bangun M.T Manalu.

Bangun MT Manalu, juga mengajak pada seluruh insan PERS dan LSM untuk bersama-sama melaksanakan kontrol sosial guna meminimalisir indikasi korupsi oleh pengguna anggaran.

Sebaiknya Menteri Desa PDTT harus klarifikasi atas pernyataan nya tersebut, namun hingga saat ini, Yandri Susanto belum memberikan pernyataan klarifikasi terkait ucapannya yang dianggap telah melecehkan dan merendahkan profesi dari wartawan dan LSM dengan melontarkan ucapan kalimat “Wartawan Bodrex”.

“Sampaikan kepada Kepala Desa agar menjalankan tugasnya sesuai tupoksinya, apabila ada Pers dan LSM Yang meminta uang kenapa juga diberikan…? wajar Pers dan LSM konfirmasi atas laporan masyarakat, dalam laporan realisasi penggunaan dana desa banyak kepala desa yang tidak memberitahukan berapa volume fisik bangunannya dan lokasi pengerjaannya”, tutupnya.

(Red)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *