JPU Kejari Tapanuli Utara Bacakan Dakwaan 2 Terdakwa Kasus Kominfo

  • Bagikan

Tapanuli Utara – (BIN) – Tim Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapanuli Utara membacakan surat dakwaan untuk dua terdakwa perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan ISP Pada Dinas Kominfo Kab. Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa 18 Februari 2025.

Dua terdakwa yang diajukan ke persidangan adalah Ir. Polmudi Sagala, MM selaku selaku Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara dan selaku Pengguna Anggaran periode tahun 2017-2022 dan Hanson Einstein Siregar selaku Kasubbag Program dan Keuangan dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2019-2021.

JPU mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan Subsidaritas yaitu:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Majelis Hakim dipimpin oleh Dr. Sarma, Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan yaitu Kepala Seksi TIndak Pidana Khusus Roi Baringin Tambunan, SH, MH bersama dengan timnya David, SH, David Tambunan, SH dan R.Y Malondo, SH.

Persidangan akan kembali dilanjutkan, untuk terdakwa Ir. Polmudi Sagala, MM pada hari Rabu 26 Februari 2025 dengan agenda pembacaan Eksepsi oleh terdakwa sedangkan untuk terdakwa Hanson Einstein Siregar, STpada hari Rabu 5 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.

(BMT.Manalu)

 

 

 

 

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *