Diduga Masih Ada Sekolah SMA Dan SMK Di Kota Langsa Pungut Uang Komite

  • Bagikan

Kota Langsa – (BIN) – Masih ada sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejeruan (SMK) memungut iuran komite setiap bulan dari peserta didik. Besar iuranya

yang diwajib itu bervariasi nilainya.

Pungutan iuran komite ini terus berlanjut sampai siswa selesai belajar di sekolah tersebut. Jumlah SMA Negeri di Kota Langsa ada 5 sekolah, SMAN 1 SMAN 2 SMAN 3, SMAN 4 dan SMAN 5, sedangkan SMK Negeri ada 6, SMKN 1, SMKN 2, SMKN 3, SMKN 4 SMKN 5 dan SMKN 6. Kesemua sekokah tersebut diduga masih mewajibkan siswa membayar iuran komite sekolah setiap bulan.

Salah seorang wali siswa dari salah satu SMAN di Langsa, yang menyebut namanya Sulaiman, kepada awak media Indo News.com Biro Langsa, Sabtu, 15 Februari 2025 di salah satu warkop ternama di Kota Langsa mengatakan, ianya setiap bulan harus membayar iuran komite Rp. 50.000 rupiah yang ditagih setiap bulannya melalui anaknya, sebutnya.

Lanjutnya, ia hanya berpenghasilan tidak tetap dan masih menanggung 4 anak yang saat ini butuh biaya, kadang ada, kadang tidak ada untuk biaya makan, ucapnya.

Keluhan ini sudah pernah di sampaikan kepada awak media, namun tidak pernah di ekpose, ia menyebut tidak mengetahui mengapa awak media tidak mau mengeksose keluhan masyarakat, ia menduga awak media sudah kerja sama dengan pihak sekolah untuk  menutupi pungutan yang melanggar aturan tersebut , ucapnya.

Penulusuran media ini dari berbagai sumber, sekolah SMA dan SMK tidak boleh mewakili Komite sekolah untuk menarik iuran komite yang di kondisikan, komite hanya boleh mengalang dana.

Larangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 75 Tahun 2016.

Alasan larangan, Pungutan uang komite oleh pihak sekolah dan iuran perpisahan termasuk tindakan maladministrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan.

Komite sekolah boleh melakukan penggalangan dana untuk mendukung tenaga, sarana, dan prasarana. Penggunaan dana hasil iuran juga harus dilaporkan secara terbuka kepada seluruh anggota komite dan orang tua siswa.

Sanksi, Ombudsman RI pernah mengingatkan kepada sekolah seluruh indonesia dan komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan dengan bermacam alasan baik itu iuran perpisahan atau wisuda, dan jika sudah dipungut untuk segera dikembalikan.

(Mustafa)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *