Lampung Tengah – (BIN) – Walaupun sudah ada pengawasan serta audit dari pihak pihak terkait, namun tetap ada celah untuk mengelabuhi mereka, dengan berbagai macam modus yang diduga dilakukan oleh oknum kuasa pengguna anggaran tersebut.
Seperti yang terjadi di Bapenda Lampung Tengah yang diduga telah terjadi penyimpangan anggaran pada kegiatan dan program kegiatan dengan rincian kegiatan antara lain yaitu, 1. penyuluhan dan penyebaran pajak daerah anggaran sebesar Rp. 42.918.000. 2. Pendataan dan pendaftaran objek pajak daerah Rp. 305. 159.500. Pengelolaan, pemeliharaan dan pelaporan basis data pajak daerah Rp. 328.765.00. Total anggaran yang digunakan Rp. (1.381.954.400). Juga penyimpangan anggaran lainnya yakni pada,
– Kegiatan penagihan pajak daerah Rp. 126. 541. 400. Dan kegiatan pengelolaan pendapatan daerah total anggaran yang digunakan sebesar Rp. (2. 578.671.00)- Dengan rincian kegiatan antara lain yakni, 1.Analisa dan penyusunan kebijakan pajak dqerah 113.960.000. Adapun modus dugaan penyimpangan anggaran terhadap program dan kegiatan tersebut, oknum pejabat Dispenda Lampung Tengah dari mulai Oknum Kadis Dispenda Asrul Sani dan oknum Sekretaris, bendahara dan Kabid serta Kasi-kasinya nya melakukan Mark Up, manipulasi SPJ prgram/kegiatan anggaran. Memanipulasi persetujuan kegiatan-kegiatan fiktif dan bertujuan mencairkan anggaran. Tentunya dengan penyimpangan anggaran tersebut, sangat merugikan negara dan masyarakat. Karena telah menyalahi aturan hukum dari ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Setelah dikonfirmasi oleh awak media ke bagian bidang staf/ketua team Bapenda Lampung Tengah memberikan keterangan seakan akan menutupi adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang dikelola Bapenda yang bersumber APBD.
Kepada dinas terkait, Inspektorat, BPK dan APH agar dapat mengaudit, memanggil oknum yang terlibat, pada dugaan korupsi anggaran kegiatan apbd tahun 2023.
(Red)