Subang – (BIN) – Warga Mengeluhkan jembatan cilamatan tersebut dibatasi kendaraan yang melalui jembatan tersebut yang melewati harus berkapasitas dibawah 5 Ton,keluhan warga setempat Desa sukahurip mengapa sampai terjadi pembatasan yang melewati jembatan cilamatan sangat di sayangkan.
Anggaran APBD RP 996.190.000 penanganan dan rehabilitasi jembatan jalan bantarsari sukahurip dengan nomor :600.110-JB.07/Bid.Jemb- DPUPR/ SP/VI/2024,Yang dikerjakan Oleh CV Restu Indah melalui tender.
Kami selaku masyarakat setempat ingin penjelasan dari pemerintah mengenai jembatan cilamatan tersebut.Kami sebagai masyarakat mayoritan bekerja di sawah dan perkebunan Sehingga bila kami memuat bahan – bahan pangan dan Pangan ternak material harus dibawah kapasitas muatan ini sangat merugikan kami sehingga kami yang seharusnya satu kali jalan bila ke kota membawa barang hasil panen atau hasil berkebun dan Pakan ternak yang menggunakan mobil engkel.ini bisa lebih membawa bahan pokok pangan dan material tersebut.
Kepala Desa Bantar sari Said tgl 19-11-2024 saat di temui Jurnalist BeritaindoNews.id, di tempat wisata pasirhelang beliau menyatakan aduh kasian masyarakat saya bila jalannya dilewati kendaraan yang berkapasitas lewat dari 5 Ton pasti ancur jalan tersebut apakah ada kompensasi dari pemerintah bila Jalan masyarakat saya ancur pungkasnya,Awak media Beritaindonews id.lalu mendatangi Kabid jembatan di dinas PUPR tapi saya Kabid jembatan Pak Muhamad Amin tidak ada di tempat sampai berita ini tayang,Harapan masyarakat Sukahurip Jembatan tersebut ingin kembali normal di laluinya pungkas masyarakat Sukahurip yang tidak mau ditampilkan namanya dan ingin dapat perhatian Khusus dari pemerintah terkait jembatan tersebut Ko kendaraan harus membawa barang muatan di bawah 5 ton ada apa nih pungkasnya,
(Agus J)