Diduga Puluhan Warkop Dan Cafe Langgar Qanun nomor 9 tahun 2010 Dan Perwal Nomor 24 tahun 2019, Pemko Langsa Tak Berdaya

  • Bagikan

Kota Langsa – (BIN) – Hadirnya puluhan warung kopi dan cafe serta resto di kota langsa hal yang lumrah karena Kota Langsa disebut Kota Jasa dan kota wisata kuliner. Kehadiran warung dan cafe serta resto menguntungkan Pemerintah Kota Langsa, karena dapat memungut 10% pertransaksi item perjualan di warung, cafe dan resto tersebut.

Salah seorang pemerhati Kota Langsa, Amar kepada media ini, Senin, 2 Januari 2025 menilai, Pajak 10% tersebut di punggut oleh pengelola warung, cafe dan resto dari konsumen yang mengunjungi tepat tersebut. Pajak 10% ini bisa diambil oleh pemko Langsa, miliaran rupiah setiap tahun dari usaha tersebut, namun diduga tidak ada aksi pungutan yang dilakukan oleh Pemko Langsa kepada pengelola warung, cafe dan resto. Tiap bulan lahir usaha warung kopi, cafe dan resto di Kota Langsa karena tidak perlu mengantongi izin usaha dari pemerintah Kota Langsa tersebut, nilai Amar.

Sebut Amar Lagi, Patut diduga pengusaha warung kopi, cafe dan resto melanggar Qanun nomor 9 tahun 2010 dan Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Restoran, ucapnya.

“Pajak restoran merupakan pajak daerah yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pajak restoran dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda), sedangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipungut oleh Pemerintah Pusat (Pempus).” Nilai Amar.

Lalu Amar menjelaskan masyarakat harus tahu, ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai pajak restoran, Pembayaran pajak restoran terutang paling lambat 15 hari setelah berakhirnya masa pajak, Jika batas waktu pembayaran jatuh pada hari libur, maka batas waktu pembayaran jatuh pada hari kerja berikutnya, Pajak restoran merupakan sumber pendapatan pemerintah yang dapat digunakan untuk mendukung layanan publik dan proyek-proyek penting, Pajak restoran juga membantu mengatur industri restoran dan menghindari praktik-praktik bisnis yang merugikan konsumen, jelas Amar.

Diduga juga warung kopi, cafe dan resto di Kota Langsa tidak memiliki izin seperti, dokumen, seperti NPWP, IMB, dan SPPL, Sertifikat Standar K3L Sertifikat ini merupakan kewajiban perizinan berusaha untuk bidang usaha rumah minum/kafe. K3L merupakan singkatan dari Keselamatan, Kesehatan, Keamanan, dan Lingkungan.

Lalu, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP),

Izin usaha ini diatur dalam Permenpar Nomor 10 tahun 2018, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin hiburan langsung,

Izin ini diperlukan jika Anda berencana untuk mengundang hiburan langsung di kedai kopi, seperti gitaris solo, acara puisi slam, atau seniman tutur, Izin pemasangan rambu, izin ini diperlukan sebelum memasang rambu-rambu di lingkungan sekitar kedai kopi. Setiap kota memiliki persyaratannya sendiri dalam hal mengatur ukuran, lokasi, pencahayaan, dan visibilitas rambu dan masih banyak lagi kalau warung kopi, cafe dan resto di Aceh khusuanya Kota Langsa, ucap Amar.

(Mustafa)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *