Pengusaha Muda Asal Banyumas Jawa Tengah Sadar Akan Sertifikasi Wajib Halal

  • Bagikan

Banyumas – (BIN) – kamis,12 Desember 2024. Oemah Sawung Purwokerto Jawa Tengah, telah resmi bersertifikat halal. Oemah Sawung Purwokerto, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang dunia perunggasan. Oemah Sawung Purwokerto merupakan pelopor pengusaha muda yang sadar akan sertifikasi halal,saat awak media mewawancarai pemilik sekaligus owner Oemah Sawung,yang akrab di sebut mas Dias di kalangan dunia perunggasan.

Beliau mengatakan kita patuh pada aturan pemerintah akan pentingnya wajib sertifikasi halal khususnya buat pengusaha rumah potong hewan,dan rumah potong unggas.

Maka di kesempatan ini perusahan Oemah Sawung Purwokerto mendaftarkan sertifikasi halal,dari bulan November 2024 kemarin hingga terbit sampe sekarang bulan Desember 2024 alhamdulilah Oemah Sawung Purwokerto telah sah bersertifikat halal tutur beliau.

Dan beliau merasa bersyukur sekali sudah terbit sertifikat halalnya,dan beliau juga menyebutkan bahwa sertifikasi halal ini menjadi trend di masa kini dan di masa yang akan datang.

Dan lama kelamaan baik jangka pendek ataupun jangka panjang bagi para pengusaha khususnya dibidang ini (Rumah Potong Unggas dan Rumah Potong Hewan),yang belum memiliki sertifikasi halal akan dengan sendirinya di tinggal oleh para konsumen.

Bapak Surasno S.Ag, S.Pd, M.Si,selaku sebagai penyelia halal yang memiliki kredibilitas dan intention atau niat yang kuat untuk, melaksanakan tugasnya sebagai penyelia halal dan Mega Mikasari selaku Pendamping Halal. Sudah menjadi tugas kami untuk mengarahkan para pengusaha di bidang makanan olahan, minuman olahan, dan Rumah Potong Unggas untuk tersertifikasi halal.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021,penyelia halal merupakan orang internal dari perusahaan yang bertanggung jawab penuh terhadap proses sertifikasi halal tersebut

Kewajiban halal tertuang dalam Undang undang nomer 33 Tahun 2014 pasal 4″ Produk yang masuk,beredar dan di perdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”

Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH).

(Mega-Purbalingga)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *