Tanggamus – (BIN) – Menurut Keterangan Salah Seorang Siswa Kelas XI Yang Bersekolah Di SMA Negri 1 Semaka Saat Dikonfirmasi awak Media 29/12/2024 Yang Meminta untuk tidak Disebutkan Namanya Membenarkan Dugaan Pungli Yang Dilakukan Kepala Sekolah Di SMA Negri 1 Semaka Dengan Mudos Uang Pembangunan Melalui Komite.
Siswa Tersebut Mengungkapkan Bahwa Uang Pembangunan Tersebut Wajib Dibayar Setiap Tahun nya, bahkan Semenjak Dirinya Duduk Dibangku Kelas X Di SMA Negri Semaka, Sementara untuk Saat ini Ditahun 2024 Semua Siswa Wajib Membayar uang Komite Jutaan Rupiah Tanpa Terkecuali.
Untuk Siswa Kelas X Uang Komite Yang Harus Dibayar Rp. 3.200.000,00 tiga juta dua ratus ribu rupiah; Dan untuk Siswa kelas XI Sebesar Rp 2.200.000. Duu juta dua ratus Ribu rupiah Kelas XII Rp1.800.00,00 untuk pembayaran nya bisa dicicil bang pungkas siswa.
Ditempat Perpisah Saat Awak Media Mengkonfirmasi Kepala Sekolah SMA Negri 1 Semaka Sumarno Melalui Sambungan Telefon Seluler Whatsapp 29/12/2024 Terkait Dugaan Pungli Yang terjadi Disekolah yang iya Pimpin Namun Tak Ada Tanggapan.
Jelas Terkait Dengan Uang komite, atau Sering Disebut uang Pembangunan tindakan Melawan Hukum Termasuk Dalam Kategori Korupsi Telah Di atur Dalam Kitab undang undang sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 adalah peraturan tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas pungutan liar (pungli) secara efektif dan efisien.
Sampai Ditayangkan nya berita Ini Kepala Sekolah SMA Negri Semaka Sumarno Belum Ada Tanggapan.
(TIM)