Lampung Tengah -(BIN)- Ada informasi yang di dapat oleh Tim PWRI Lampung Tengah dari beberapa nara sumber yang tidak mau disebut namanya kepada ketua PWRI Lampung Tengah Ferri Arif. Informasi terkait Proyek milik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2024 yang bernilai Milyaran rupiah, di duga dalam pekerjaan nya tidak sesuai dengan spesifikasi maupun juknis pekerjaan. Hal ini menjadi kajian tim untuk mendapatkan kebenaran indikasi dugaan adanya korupsi yang dapat menyebabkan kerugian negara dalam pengerjaan Proyek tersebut.
Dilansir dari awak media rajanews86.com yang juga sebagai tim PWRI Lampung Tengah waktu melakukan penelusuran di lapangan, telah mensampling kegiatan proyek MCK di Kampung Payung Dadi Kecamatan Pubian dan Kampung Karang Jawa Kecamatan Anak Ratu Aji, yang mana dalam realisasi pekerjaan nya banyak di temukan kejanggalan-kejanggalan dalam pelaksanaan nya baik kualitas maupun kuantitas barang yang di gunakan dalam pembangunan MCK tersebut.
Menurut tim fakta yang di temukan oleh awak media di lapangan seperti pembangunan yang berada di Kampung Payung Dadi, berdasarkan keterangan dari masyarakat penerima pembangunan tersebut dan fakta yang terjadi dalam pembangunan tersebut, material yang disediakan antara lain 3 sak semen (Merk R**awali), batu bata 500 biji, pasir sekitar setengan mobil kecil, 1 closet, pipa 3 inc 1 batang, kayu kaso 9 batang, septik tank 800-900 ml, dan 1 lembar spandek ukuran bangunan. Di samping itu untuk lubang penggalian dilakukan oleh mereka selaku penerima manfaat, yang mengaku ada yang di bayar hanya Rp.100.000 dan ada yang tidak di bayar.
Selanjutnya dilakukan penelusuran dilain lokasi juga tidak jauh berbeda dengan yang terjadi di Kampung Karang Jawa Kecamatan Anak Ratu Aji , bahkan di kampung tersebut justru lebih miris, yang mana batu bata nya hanya di sediakan sekitar 300-350 biji, tidak di beri kayu kaso yang di ganti dengan 1 batang Hollow Sehingga banyak dari para penerima manfaat mengaku menambah kekurangan material karena harus mencukupi pembangunan tersebut.
Dari hasil penelusuran agar berimbang dilakukan konfirmasi ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu (18/9/2024) melalui DN di ruangan nya mengatakan, bahwa didalam pekerjaan tersebut untuk satu titik pekerjaan bernilai Rp 12.500.000, yang mana terdapat 311 titik yang terbagi di 4 Kecamatan yang ada di Lampung Tengah, yang diantanya yakni Kecamatan Pubian sebanyak 87 titik,kecamatan Anak ratu aji 85 titik, Kecamatan Rumbia 83 titik dan Kecamatan Way Pengubuan sebanyak 56 titik.
Dari petikan kegiatan proyek MCK tersebut merunut dari data LPSE, pekerjaan itu terbagi menjadi 2 paket yang di kerjakan dengan Metode E-purchasing, dari ke dua pekerjaan tersebut di ketahui yakni Pembangunan MCK dan Pemasangan Tangki Seftik 0,8 M3 dengan Pagu Anggaran Rp. 2. 332.500.000 dan Pengadaan Tangki Seftik Individual 0,8 M3 dengan Pagu Anggaran Rp. 1.487.896.774 dengan jadwal pelaksanaan kontrak dari bulan Mei-September 2024.
Dengan adanya hasil penelusuran tim media yang tergabung, mempertanyakan pekerjaan yang menghabiskan milyaran uang APBD Lampung Tengah Tahun 2024 tersebut, apabila tidak ada sikap dari Dinas terkait bahkan menerima pekerjaan tersebut dengan kejanggalan – kejanggalan yang terjadi tentunya harus dilakukan peninjauan, mengingat adanya indikasi yang akan merugikan Keuangan Negara yang tidak sedikit.
“Ketua PWRI Lampung Tengah Ferri Arif mengharapkan kepada tim untuk mengumpulkan data data di lapangan agar ada sosial kontrol gina menghindari adanya praktik korupsi, ” Ungkapnya (Red)