Langsa-(BIN)- Penjabat Geuchik (Kepala Desa) yang ditunjukkan untuk mengisi kekosongan Geuchik (Kepala Desa) di 45 Gampong (Desa) pada bulan Juli lalu itu karena habis masa jabatan definitif.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Putra Aceh (SPA) Propinsi Aceh menilai ada beberapa penjabat Geuchik yang bekerja kurang baik terutama dengan perangkat Gampong, ada yang kurang harmonis dengan camat, serta penolakan dari masyarakat Gampong (Desa).
Ketua LSM Suara Putra Aceh (SPA) Propinsi Aceh, Teuku Mustafa Rajawali, kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Jumat, 20 September 2024 mengatakan, berdasarkan hasil investigasi anggota LSM SPA Kota Langsa yang di laporkan ke LSM SPA Propinsi Aceh.
Ada penjabat (Pj) Geuchik tidak tidak sejalan dengan bendehara Gampong yaitu Gampong Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama, ada penjabat (Pj) Geuchik tidak pernah hadir rapat di kecamatan dan hubungan kurang baik dengan camat yaitu penjabat (Pj) Geuchik Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama, dan ada penjabat (Pj) Geuchik jarang masuk kantor serta tidak melaksanakan dan menjaga hal yang sudah di atur oleh geuchik lama, contoh musik tidak boleh di malam hari namun setelah ada penjabat (Pj) Geuchik sudah boleh, akibatnya masyarakat menolak kehadiran penjabat Geuchik tersebut untuk masyarakat Gampong Suka Jadi Kebun Ireng, Kecamatan Langsa Lama.
Kami dari lembaga Swadaya Masyarakat
meminta kepada penjabat (Pj) Walikota Langsa agar ketiga penjabat (Pj) segera di tarik kembali agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan ditengah masyarakat tiga Gampong (Desa) tersebut.(Mustafa)