Milyaran Dana Bos SMKN 6 MALANG Dipertanyakan

  • Bagikan

Kota Malang – (BIN) – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 6 MALANG dari tahun 2020-2022 sebesar Rp 11.666.850.500, diduga dikorupsi dengan modus Mark-Up Anggaran belanja di beberapa Komponen.

Menurut informasi data yang dapat dipercaya, pada tahun 2020 Tahap 2 dan 3 mendapatkan kucuran dana bos sebesar Rp 2.718.240.000,.

Ada beberapa komponen, diduga angaranya tidak diyakini kebenarannya yaitu.

a. komponen nomor 3 Tahap 1 sebesar Rp 633.187.001,.

b. komponen nomor 8 Tahap 2 sebesar Rp 308.048.197,.

c. komponen nomor 9 Tahap 3 sebesar Rp 30.766.000,.

Tahun 2021 Tahap 2 dan 3 sebesar Rp 2.714.560.000,.

a.. komponen nomor 3 Tahap 2 dan 3 sebesar Rp 54.946.000,.

b.. komponen nomor 8 Tahap 2 dan 3 sebesar Rp 285.024.425,.

c.. komponen nomor 10 Tahap 2 dan 3 sebesar Rp 1.432.578.690,.

Dan tahun 2022 sebesar Rp 2.734.850.500,.

a.. komponen nomor 8 Tahap 2 dan 3 sebesar Rp 434.715.097,.

b.. komponen nomor 9 Tahap 2 sebesar Rp 134.934.999,.

c.. komponen nomor 10 Tahap 2 dan 3 sebesar Rp 82.800.000,.

Komponen tersebut diduga hanya modus Oknum kepala sekolah dan beberapa stafnya, untuk mengelabui pemerintah dan masyarakat khususnya wali murid,

agar mendapatkan keuntungan besar guna memperkaya diri.

Pada saat di konfirmasi kepala SMKN 6 MALANG yaitu Mohammad Taufik sekaligus selaku kuasa pengguna anggaran melalui telepon/pesan WhatsApp dengan nomor : +62 813-5702-xxxx, pada hari Senin (12/8/2024) tidak memberikan tanggapan/jawaban apapun.

Kepada Dinas terkait dan penegak hukum agar dapat segera menindaklanjuti terkait dugaan korupsi dana bos tahun 2020-2022 di SMKN 6 MALANG yang rugikan negara hingga ratusan juta, untuk menimbulkan efek jera agar virus serupa tidak menular ke sekolah lain.

(Tim)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *