LHP BPK Dana DAK/BOKP 2023 Dinas PPKB Lampung Tengah Harus Kembalikan 990 Juta Diduga Melebihi Batas Ketentuan 60 Hari Dapat Jadi Ranah APH

  • Bagikan

Lampung Tengah -(BIN)- Hasil klarifikasi Tim PWRI terkait Dugaan Penyimpangan Dana DAK BOKP 2023 dari nilai global 9,7 Millyar yang sudah terbit dokumen LHP dari Audit BPK di Dinas PPKB telah dilimpahkan ke inspektorat Lampung Tengah untuk melakukan penagihan administrasi dengan batasan waktu 60 hari harus Lunas sebesar Rp. 990.000.000 di kembalikan ke kas negara. Ketika Tim PWRI bertemu dengan Pejabat Sekretaris Inspekrorat yanp dilimpahi tanggung jawab BPK untuk penagihan pengembalian hasil temuan penyimpangan terkesan tidak memahami sumber anggaran tersebut. Sekretaris inspektorat Lampung Tengah Dina Tyagita Vidya, S.H,M.H ketika dimintai penjelasan oleh Tim dari PWRI atas rekomendasi dari Kepala Inspektorat Adi Sriono, S.Sos, MM melalui telephone Genggam sedang diluar kantor memberikan jawaban yang bias. (26/08/2024).

Dalam perbincangan di ruang Sekretaris inspektorat, Dina awalnya menyampaikan bahwa anggaran tersebut bersumber dari APBD, namun di sangkal oleh Sekjen PWRI Ajo Agus bahwa anggaran tersebut bersumber dari DAK 2023 sebesar 9,7 Millyar yang penggunaanya diduga sarat dengan penyimpangan dan telah di Audit BPK dengan temuan harus mengembalikan ke kas negara sebesar Rp. 990.000.000 berdasar (LHP BPK).

Data yang disampaikan oleh sekjen PWRI dibenarkan oleh Kabid inspektorat yang saat itu di minta menjelaskan oleh Sekretaris inspektorat kepada tim media.

“Memang benar bahwa total anggaran yang telah diaudit oleh BPK Dana BOKP dinas PPKB Lampung Tengah total anggaran sebesar Rp. 9,7 Millyar dan yang terealisasi untuk kegiatan sebesar kurang lebih 8 Millyar telah terbit LHP BPK dan kami inspektorat diminta bantuan BPK untuk menagihkan sebesar Rp. 990 juta. Itupun sudah dikembalikan dicicil 4 kali baru lunas kemarin, ” Kata Kabid Inspektorat.

“Disela penjelasan tersebut dipertanyakan oleh ketua PWRI Lampung Tengah Feri Arif bahwa, jika kejadian korupsi setelah ada temuan lantas sudah selesai ketika dikembalikan berarti negara dalam upaya memberantas korupsi akan gagal karena pelaku korupsi tidak ada efek jera. Harusnya hukum pidananya tetap jalan, ” ungkapnya.

Diwaktu yang berbeda ketika tim PWRI Lamteng melakukan kunjungan ke Kejaksaan negeri Lampung Tengah beraudiensi dengan Intel Kejaksaan membahas tentang isue isue pelanggaran dan penanganan hukum yang sedang menjadi topik hangat di berita media Lampung Tengah.

“Membahas terkait temuan BPK dana DAK/BOKP 2023 ada peraturan yang mengatur dalam pengembalian dana tersebut ke kas negara sebesar 990 juta harus dikembalikan sesuai hasil LHP dengan batas jangka waktu 60 hari. Jika dalam batas waktu tersebut belum di kembalikan Lunas, bisa masuk ranah APH, ” Kata Intel Kejaksaan Lamteng

Selanjutnya Ferri Arif menyampaikan kepada Intel Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk dapat membangun sinergitas dalam upaya penegakan hukum khususnya tentang informasi publikasi.

” Kasus kasus yang sedang ditangani dalam proses pemeriksaan/penyidikan perlu menunggu hasil keputusan untuk dapat di publikasikan. Jadi kasus yang sudah ada hasil keputusan hukum tetap informasinya bisa di publikasikan ke publik. Jadi publik sudah bisa mengakses informasi tersebut, ” Kata Intel Kejari Lamteng.

Terkait dengan anggaran program stunting yang menjadi program nasional, ada empat institusi pos anggaran yang diberikan tupoksi untuk melaksanakan program tersebut antara lain Dinas PPKB, Dinas Kesehatan, Kepolisian dan Desa/Kampung. Anggaran yang sudah digunakan untuk melaksanakan program penurunan stunting tentunya perlu dilakukan pengawasan agar tidak terjadi potensi korupsi.

Stunting adalah kondisi yang terjadi pada anak balita (dibawah 5 tahun) yang mengakibatkan pertumbuhan dan perkembangan fisik anak tidak sesuai dengan standarnya. Stunting dapat diakibatkan oleh kekurangan gizi kronis, yang bisa terjadi sejak bayi dalam kandungan hingga usia dua tahun. Penyebabnya bisa beragam, seperti ibu tidak memiliki akses ke makanan sehat dan bergizi, atau rendahnya asupan vitamin dan mineral yang dikonsumsi ibu. 

Seperti dana DAK 2023 di dinas PPKB Lamteng 9,7 Millyar di temukan potensi adanya penggunaan dana yang tidak sesuai sehingga harus mengembalikan ke kas negara, artinya potensi terjadinya penyimpangan korupsi sangat besar sebelum di Audit BPK.

“Bagaimana dengan penggunaan anggaran dana stunting yang lainnya seperti di Dinas Kesehatan, Dana Desa, Kepolisian?. Harusnya juga perlu di publish jika ada temuan, agar negara ini dapat menjalankan amanat UU sesuai dengan maksud dan tujuan APH,” Ungkap Ajo Agus.

“Dan kami berharap untuk permasalahan Dana BOKP 2023 di Dinas PPKB Lamteng soal pengembalian dana yang di cicil empat kali jika melebihi waktu 60 hari sejak di tentukannya LHP BPK, APH harus usut jika terjadi wanprestasi, ” Pinta Ferri Arif kepada Kejaksaan.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *