Bawaslu Kota Tasikmalaya,Adakan Rakor Sentra Gakumdu

  • Bagikan

Kota Tasikmalaya – (BIN) – Bawaslu Kota Tasikmalaya,terus berupaya untuk meningkatkan kinerjanya,agar peran dan pungsi Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu)betul betul transparan,serta kredibilitasnya tak diragukan lagi.

Sosialisasi dan edukasi masalah pelanggaran dan penindakan tindak pidana atau masalah kecurangan pemilu selalu digelorakan,demi Pilkada yang bersih,jujur dan adil.

Hal itu disampaikan kordinator divisi penindakan pelanggaran Bawaslu Kota Tasikmalaya,Rida Fahlevi pada acara rapat koordinasi sentra Gakumdu di Hotel Horison,yang terletak dibilangan Jl.Yudanegara,Kota Tasikmalaya Senin(29-7-2024).

“Adapun yang mengikuti rakok ini yakni Sentra Gamkumdu, yaitu dari unsure Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian. Di kegiatan ini kami mengundang teman-teman Panwascam se-Kota Tasikmalaya.

Pada rapat koordinasi ini yaitu terkait persiapan menghadapi tahapan selanjutnya,”kata Rida

“Untuk masalah kerentanan yang terjadi di Pilkada,kami akui banyak.dan nanti akan ada di launching juga terkait indeks kerawanan.

bahwa yang rawan itu bukan hanya dari masyarakat,”ujarnya

“Tentunya, memang misalkan takutnya memang sosialisasi dari KPU, atau dari kami Bawaslu, memang kurang maksimal terkait dugaan-dugan pidana, pasal-pasal pidana, karena subjek hukumnya adalah setiap orang, memang tanpa terkecuali.

“Makanya kita juga sebagai penyelenggara, memang disitu ada pasal-pasal yang memang ada pidananya yang lebih perduli terhadap masyarakat dan diri kita juga sebagai penyelenggara.

Agar supaya memang jangan sampai melanggar pada hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam aturan Undang-Undang Pemilihan ini,”terangnya.

“Pada waktu coklit atau pada tahapan pemutakhiran data yaitu sub tahapannya memang kami menemukan terkait dugaan pelanggaran administrasi.

Untuk itu kita sebagai Bawaslu melakukan pencegahan yaitu memberikan rekomendasi saran perbaikan kepada PPK dan PPS serta Pantarlih untuk segera memperbaiki,dan jangan sampai terulang dikemudian hari.

“Jadi jangan main-main apabila memang rekomendasi dari kami Bawaslu tidak diindahkan oleh KPU beserta turunannya maka memang itu juga ada pasal pidana, kalau memang tidak menggubris rekomendasi yang kita temukan, jadi itu juga kita harus lebih hati-hati,mungkin itu imbaun dari pihak kami,jadi mohon patuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Adapun imbauan kepada, seluruh masyarakat dalam menghadapi pilkada mendatang, masyarakat itu harus, sadar betul bahwa demokrasi ini milik kita bersama milik masyarakat khususnya di Kota Tasikmalaya dan Jawa Barat,”paparnya

“Serta harus selalu lebih waspada terkait hal-hal yang sebenarnya tidak diperbolehkan.

Jadi yang paling sederhana dan sering menjadi isu-isu dalam Pilkada yakni terkait money politik.

Untuk itu jangan coba coba atau main main,karena pemberi dan penerima juga itu bisa dijerat dengan pasal pidana pemilu,karena itu merupakan perbuatan melawan hukum(PMH),”pungkas Rida

Jurnalis(AM)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *