Tekab 303 Polres Metro Berhasil Bekuk Pelaku Curat 

  • Bagikan

Kota Metro – (BIN) – Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro Polda Lampung berhasil Ungkap Kasus Perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 363 KUHPidana.

Penangkapan pelaku curat ini terjadi pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/22/IX/2023/SPKT/SEK TIMUR / RES METRO/PLD LPG, tanggal 20 September 2023.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengatakan bahwa kejadian curat terjadi Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 03.01 di sebuah kosan yang berada di Kec. Metro Timur Kota Metro.

“Pada hari Rabu Tanggal 20 September 2023 Sekira pukul 03.01 wib di kostan Hikmah Jl. Seminung No. 30 RT. 002 RW. 001 Kel. Yosorejo Kec. Metro Timur Kota Metro telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy, yang mana curat terjadi diwaktu sore saat pelaku sedang tertidur setelah memarkirkan kendaraannya didepan kostan, kemudian saat paginya setelah bangun korban melihat motornya sudah tidak ada,” ucapnya

Berbekal laporan korban tersebut, Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian berhasil menangkap pelaku.

“Pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 Team Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi keberadaan pelaku curat yang mana berdasarkan informasi, pelaku berada di Kediamannya yang beralamatkan di Jl. Seruni Desa Yukum Jaya Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah, selanjutnya Team Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penyelidikan atas informasi tersebut kemudian pada pukul 01.00 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” lanjut Kasat.

Diketahui pelaku berinisial SY 30th, Alamat Desa Yukum Jaya Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah dengan barangbukti 1 (satu) buah kunci letter T.

Saat ini Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro juga sedang memburu 2 (dua) rekan pelaku lainnya yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang).

(Ded)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *