RSU Swasta Cut Nyak Dhien Langsa Tidak Memiliki Tiang Bendera Merah Putih Di Halaman

  • Bagikan

Kota Langsa – (BIN) – Rumah Sakit Umum Swasta Cut Nyak Dhien yang terletak di jalan T.M Bahrum Kota Langsa tidak memiliki tiang tempat memasang bendera merah putih, sebagai rumah sakit rumah wajib bendera merah putih dipasang di tengah halaman rumah sakit tersebut.

Pantauan media ini, Rabu, 1 Mai 2024, terlihat bendera yang di pasang oleh pihak rumah sakit ukurannya tidak ukuran untuk kantor pemerintah, bendera di pasang pada ujung tiang di duga pipa paralon dan tidak terlalu tinggi terus diikatkan pada pagar dengan tali plastik, sangat tidak di harga bendera merah putih tersebut dan diduga tidak pernah di turunkan.

Dalam Pasal 6 UU No. 24 Tahun 2009 turut disebutkan bahwa penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Merah Putih. Berikut ketentuan penggunaannya menurut Pasal 7 UU No. 24 Tahun 2009.

Pada pasal 4, bahwa ukuran bendera Merah Putih disesuaikan dengan tempat pemasangannya, ukuran untuk kantor dan rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta yaitu 120 cm x 180 cm, jika di perhatikan bendera yang pasang dipagar RSU Cut Nyak Dhien lebih kecil tentu tidak sesuai dengan peruntukannya.

Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Keterangan dari pihak rumah sakit tentang mengapa bendera hanya di pasang di pagar rumah sakit tidak dihalaman belum di peroleh keterangan sampai berita ini di kirim ke redaksi.

(Mustafa)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *