Kota Langsa – (BIN) – Rasa nasionalisme dan berjiwa Negara Persatuan Republik Indonesia diduga tak di miliki oleh para pengurus SMPN 8 Langsa yang beralamat di Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh.
Salah satunya Tidak ada tiang dan bendera merah putih di halaman depan sekolah tersebut, sebagai lazimnya sekolah, kantor pemerintahan dan swasta, tiang dan bendera merah putih selalu berada di halaman depan, namun agak lain dengan sekolah SMP Negeri 8 Langsa ini, tidak ada tanda-tanda ada tiang bendera di halaman depan sekolah tersebut berdasarkan Pantauan media ini, Jum’at 3 Mai 2024.
Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 8 Langsa, Provinsi Aceh, Suharto, bisa terancam pidana karena diduga telah membiarkan di sekolahnya tidak berbendera merah putih bisa diduga membiarkan lambang negara bendera merah putih yang dibiarkan tidak terpasang di halaman sekolahnya.
Ancaman tersebut tertuang dalam Pasal 24 Tahun 2009 yang menyatakan jika tidak memasang bendera merah putih dengan tidak memperhatikannya maka bisa dijerat dengan pidana kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta. Hal tersebut tertera dalam undang- undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Merah Putih, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Sementara dalam Huruf C. UU No. 24 Tahun 2009 ditegaskan juga setiap orang dilarang mengibarkan bendera merah putih yang robek (rusak) kusam, luntur dan kusut, larangan tersebut dipertegas dengan Pasal 67 Huruf b. yang berbunyi, “Apabila dengan sengaja membiarkan Bendera Lambang Negara robek (rusak) kusut, kusam, luntur, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24/2009 Huruf C maka dipidana kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta.”
Kepada Kepala SMPN 8 Langsa bisa dikenai sanksi karena dia diduga telah membiarkan di halaman depan sekolahnya tidak terpasang bendera merah putih serta bisa diduga alergi dengan bendera merah putih tidak dikibarkan dan berkibar di halaman sekolahnya yang seharusnya Ia sebagai pendidik menghormati lambang negara, sebagai kepala sekolah harus bertanggung jawab, terhadap bendera merah putih yang mesti dipasang di depan Sekolah.
Sementara itu, Kepala SMPN 8, Suharto yang hendak dikonfirmasi di sekolahnya tidak berhasil, kata petugas di pos keamanan sekolah tersebut mengatakan kepada media ini, kepala sekolah sudah keluar sehingga keterangan tidak di peroleh sampai berita ini di kirim ke redaksi.
(Mustafa)