Lampung Timur – Lampung – (BIN) – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKS MAARIF PURBOLINGGO, Kec. Purbolinggo, Kab. Lampung Timur, Provinsi Lampung, tahun 2020-2023 sebesar Rp 8.045.920.000,. Diduga Terindikasi Korupsi dengan cara mark-up anggaran belanja di beberapa Komponen.
Berbagai macam cara dan upaya Pemerintah memberikan aturan serta pengawasan yang ketat, supaya bantuan pendidikan dapat terealisasi tepat sasaran, akan tetapi masih saja ada oknum oknum kuasa pengguna anggaran yang melanggar aturan itu, seperti yang terjadi di SMKS MAARIF PURBOLINGGO.
Pasalnya menurut informasi sumber data yang dapat dipercaya, yaitu Rekapitulasi Penggunaan dana bos SMKS MAARIF PURBOLINGGO yaitu:
(1). Penggunaan dana pada tahap 2 (dua) Tahun 2020 sebesar Rp 906.240.000,. ada 1 komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.
a. Komponen nomor 12 yaitu, Pembayaran honor sebesar Rp 212.908.500,.
(2). Penggunaan dana bos pada tahap 3 (Tiga) Tahun 2020 sebesar Rp 653.280.000,. Ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya Seperti.
a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 150.477.165,.
b. Komponen nomor 12 yaitu, Pembayaran honor sebesar Rp 212.908.500,.
(1). Penggunaan dana bos pada tahap 1 (dua) tahun 2021 sebesar Rp 653.280.000,. ada 2 (dua) komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.
a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 210.646.400,.
b. Komponen nomor 12 yaitu, Pembayaran honor sebesar Rp 272.160.000,.
(2). Pada tahap 2 (dua) tahun 2021 sebesar Rp 870.400.000,. Seperti.
a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 153.739.115,.
b. Komponen nomor 12 yaitu, Pembayaran honor sebesar Rp 453.600.000,.
(3). Pada tahap 3 (tiga) tahun 2021 sebesar Rp 647.520.000,. Seperti.
a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 49.995.000,.
b. Komponen nomor 12 yaitu, Pembayaran honor sebesar Rp 323.400.000,.
(1). Penggunaan dana bos pada tahap 1 (satu) tahun 2022 sebesar Rp 647.520.000,. ada 2 (dua) komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.
a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 224.167.000,.
b. Komponen nomor 12 yaitu, Pembayaran honor sebesar Rp 225.765.000,.
(2). Pada tahap 2 (dua) sebesar Rp 863.360.000,. Seperti.
a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 272.158.850,.
b. Komponen nomor 12 yaitu, Pembayaran honor sebesar Rp 430.525.000,.
(3). Pada tahap 3 (tiga) sebesar Rp 647.520.000,. Seperti.
a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 88.278.400,.
b. Komponen nomor 12 yaitu, Pembayaran honor sebesar Rp 345.020.000,.
(1). Penggunaan dana bos pada tahap 1 (satu) tahun 2023 sebesar Rp 1.078.400.000,. Ada 3 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya seperti.
a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 72.636.640,.
b. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 174.825.000,.
c. Komponen nomor 12 yaitu, Pembayaran honor sebesar Rp 425.400.000,.
(2) pada tahap 2 (dua) sebesar Rp 1.078.400.000,.
a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 49.498.150,.
b. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 161.140.000,.
c. Komponen nomor 12 yaitu, Pembayaran honor sebesar Rp 425.400.000,.
Kuat Dugaan penggunaan dana bos di tahun 2020-2023 tersebut, hanya modus oknum Kepala SMKS MAARIF PURBOLINGGO yang berinisial (NA) bersama beberapa stafnya, untuk mengelabui Pemerintah dan masyarakat terutama wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.
Pada saat dikonfirmasi oleh media melalui pesan whatshaap dan telepon terkait Dugaan tersebut, Kepala SMKS MAARIF PURBOLINGGO, Nurul Ahmad, S.Pd.I
Sekaligus Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Mengatakan, “kami sudah di periksa inspektorat dan bpk tidak ada temuan apapun”.
merujuk pada data pelaporan dana bos SMK MAARIF PURBOLINGGO ada beberapa komponen yang tidak diyakini kebenaran nya yang nilai nya sangat besar tiap tahun.
Kepada Dinas terkait, BPK dan kepada Penegak Hukum, agar dapat segera menindaklanjuti terkait Dugaan Korupsi Dana bos sebesar Rp 8.045.920.000,. di SMKS MAARIF PURBOLINGGO, Kec. Purbolinggo, Kab. Lampung Timur, Provinsi Lampung, tahun 2020-2023 agar Virus serupa tidak menular ke sekolah lain.
(Red + Tim)