Kota Langsa – (BIN) – Bendera Merah Putih yang sudah Kumal dan rusak masih terpasang di Kantor Tuha Peut (BPD) Gampong (Desa) Paya Bujok Teungoh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Propinsi Aceh.
Pantauan media Berita Indo News, Biro Langsa, Selasa, 23 April 2024, Tuha Peut (BPD) Gampong Paya Bujok Teungoh, Kecamatan Langsa Barat diduga lalai terhadap simbul negara Bendera Merah Putih yang berkibar di depan Kantor Tuha Peut (BPD) yang seakan tidak mengindahkan Bendera Kebangsaan Indonesia.
Sangatlah tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 yang telah memerdekakan mengorbankan jiwa raga serta tumpah darah nyawa berjuta-juta para pejuang yang tumbang demi berkibarnya Merah Putih.
Sesuai UUD yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak robek lusuh terpasang di jelaskan Undang-Undang dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, termasuk Geuchik (Kepala Desa), Dapat Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.” tutupnya.
Keterangan dari Tuha Peut (BPD) Gampong Paya Bujok Teungoh, tentang bendera yang sudah Kumal dan rusak masih di pasang di depan kantornya belum di peroleh, sampai berita ini di kirim ke redaksi.
(Mustafa)