Kota Langsa – (BIN) – Pelantikan kepala Dinas (Kadis) yang lakukan oleh Walikota Langsa pada bulan Januari 2019 lalu sebanyak 11 Kadis di berbagai Kantor, 4 kadis masih bertahan pada posisi sejak pelantikan sampai saat ini, jika dihitung sudah 6 tahun menjabat di Dinas tersebut. Sementara 7 kadis lainnya sudah di mutasi ke berbagai kantor dan bahkan sudah ada yang pensiun.
Berdasarkan penulusuran media Berita Indo News (BIN), Rabu, 17 April 2024 dari berbagai sumber digital, mereka yang belum pernah dirotasi yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Sosial, Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Langsa.
Ke empat Kadis tersebut seharusnya sudah di rotasi untuk menghindari kejenuhan, jika kadis tersebut di rotasi dapat di isi oleh kadis lain untuk pengembangan kemampuan pengelolaan administrasi dan hubungan ke publik.
Saat ini posisi empat Kadis tersebut semakin aman saja setelah ada surat Mendagri nomor 100.2.3./1575/SJ tanggal 24 Maret 2024 tentang kewenangan kepala daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada), akibat surat tersebut 4 (Empat) Kadis hasil pelantikan tahun 2019 aman di posisi nya dan 11 calon kadis hasil seleksi beberapa bulan lalu terancam tidak bisa di lantik karena proses mutasi hingga pelantikan pejabat baru bisa digelar seizin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
Kebijakan itu ditetapkan Mendagri dalam surat bernomor: 100.2.1.3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian yang diteken 29 Maret 2024. Surat tersebut ditujukan kepada gubernur, wali kota dan bupati seluruh Indonesia
Jadi di Kota Langsa, para penjabat (Pj) kadis dan rangkap jabatan bisa di pastikan aman sampai selesai pilkada pada bulan Nopember 2024 yang akan datang. Kasihan sekalian para calon penjabat kepala dinas sudah lolos seleksi namun tertunda pelantikan akibat surat Mendagri yang turun mendadak tersebut, surat Mendagri berlalu seluruh Indonesia termasuk daerah ber undang-undang khusus seperti propinsi Aceh ini.
(Mustafa)