Bendera Merah Putih Sudah Kumal Rusak Masih Di Kibarkan Depan Kantor Geuchik Seulalah Baro

  • Bagikan

Kota Langsa – (BIN) – Bendera Merah Putih yang sudah Kumal dan rusak masih terpasang halaman Kantor Geuchik Gampong Seulalah Baru, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Propinsi Aceh

Pantauan media ini , Senin, 29 April 2024, bendera ukuran rumah tangga dan sudah sobek masih dikibarkan di pada kantor geuchik (Kepala Desa) diduga lalai terhadap simbul negara Bendera Merah Putih yang berkibar sudah sobek yang seakan tidak mengindahkan Bendera Kebangsaan Indonesia.

Sangatlah tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 yang telah memerdekakan mengorbankan jiwa raga serta tumpah darah nyawa berjuta-juta para pejuang yang tumbang demi berkibarnya Merah Putih.

Sesuai UUD yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak robek lusuh terpasang di jelaskan Undang-Undang dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, termasuk Geuchik (Kepala Desa), Dapat Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.” tutupnya.

Keterangan dari Geuchik Gampong Seulalah Baru tentang bendera yang sudah Kumal dan rusak masih di pasang di depan kantornya belum di peroleh, sampai berita ini di kirim ke redaksi.

(Mustafa)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *