Kota Metro – (BIN + TIM) – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDIT ANNAWI METRO, Kec. Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung, tahun 2020-2021 sebesar Rp 280.800.000,. Diduga Terindikasi Korupsi dengan cara mark-up anggaran belanja di beberapa Komponen.
Berbagai macam cara dan upaya Pemerintah memberikan aturan serta pengawasan yang ketat, supaya bantuan pendidikan dapat terealisasi tepat sasaran, akan tetapi masih saja ada oknum oknum kuasa pengguna anggaran yang melanggar aturan itu, seperti yang terjadi di SDIT ANNAWI METRO.
Pasalnya menurut informasi sumber data yang dapat dipercaya, yaitu Rekapitulasi Penggunaan dana bos SDIT ANNAWI METRO yaitu:
(1). Penggunaan dana pada tahap 2 (dua) Tahun 2020 sebesar Rp 51.120.000,. ada 4 komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.
a. Komponen nomor 5 yaitu, Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 11.914.508,.
b. Komponen nomor 7 yaitu, Langganan daya dan jasa sebesar Rp 6.517.914,.
c. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 73.070.000,.
d. Komponen nomor 12 yaitu, Pembayaran honor sebesar Rp 20.695.000,.
(2). Penggunaan dana bos pada tahap 3 (Tiga) Tahun 2020 sebesar Rp 49.950.000,. Ada 3 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya Seperti.
a. Komponen nomor 5 yaitu, Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 33.941.584,.
b. Komponen nomor 7 yaitu, Langganan daya dan jasa sebesar Rp 3.333.416,.
c. Komponen nomor 12 yaitu, Pembayaran honor sebesar Rp 17.330.000,.
(1). Penggunaan dana bos pada tahap 1 (satu) tahun 2021 sebesar Rp 49.950.000,. ada 5 komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.
a. komponen nomor 2 yaitu, Pengembangan perpustakaan sebesar Rp 18.056.400,.
b. Komponen nomor 4 yaitu, Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran sebesar Rp 1.877.700,.
c. Komponen nomor 5 yaitu, Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 15.640.900,.
d. Komponen nomor 7 yaitu, Langganan daya dan jasa sebesar Rp 2.837.228,.
e. Komponen nomor 12 yaitu, Pembayaran honor sebesar Rp 8.100.000,.
(2). Pada tahap 2 (dua) tahun 2021 sebesar Rp 66.600.000,. Ada 7 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya seperti.
a. komponen nomor 2 yaitu, Pengembangan perpustakaan sebesar Rp 1.567.000,.
b. Komponen nomor 4 yaitu, Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran sebesar Rp 1.990.800,.
c. Komponen nomor 5 yaitu, Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 13.380.000,.
d. Komponen nomor 7 yaitu, Langganan daya dan jasa sebesar Rp 7.567.426,.
e. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 6.225.000,.
f. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 12.500.000,.
g. Komponen nomor 12 yaitu, Pembayaran honor sebesar Rp 13.500.000,.
(3). Pada tahap 3 (tiga) tahun 2021 sebesar Rp 63.180.000,. Ada 8 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya seperti.
a. komponen nomor 2 yaitu, Pengembangan perpustakaan sebesar Rp 12.347.100,.
b. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 7.901.000,.
c. Komponen nomor 4 yaitu, Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran sebesar Rp 4.043.400,.
d. Komponen nomor 5 yaitu, Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 17.051.346,.
e. Komponen nomor 7 yaitu, Langganan daya dan jasa sebesar Rp 7.679.461,.
f. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 3.269.600,.
g. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 16.000.000,.
h. Komponen nomor 12 yaitu, Pembayaran honor sebesar Rp 8.100.000,.
Kuat Dugaan penggunaan dana bos di tahun 2020-2021 tersebut, hanya modus oknum Kepala SDIT ANNAWI METRO yang berinisial (MAS) bersama beberapa stafnya, untuk mengelabui Pemerintah dan masyarakat terutama wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.
Pada saat dikonfirmasi oleh media melalui pesan whatshaap dan telepon terkait Dugaan tersebut, Kepala SDIT ANNAWI METRO, M. AGUS SALIM
Sekaligus Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Mengatakan, waalaikum salam wr., wb.
saya ucapkan banyak terimakasih kepada media suarainvestigasinews sudah memberikan perhatian kepada kami tentang pengelolaan dana bos kami di SDIT Annawawi,
berdasarkan chat anda kemarin terus terang saya merasa tidak melakukan apa yang anda sampaikan kepada kami, Laporan bos tahun itu sudah kami sampaikan semua kepada kemendikbud dan juga BPK. bahkan kemarin kami sampai coba cek Kembali laporan BOS tahun itu dan saya tidak menemukan temuan yang anda maksud. Dan berdasarkan chat press rilis yg anda kirim kemarin itu saya menganggap statement tersebut sangat serius karna berkaitan tentang hukum pidana.
Kami selaku pengelola dana bos sangat faham dan patuh terhadap juknis yang ada di pemerintah dan kami sudah melakukan itu. Apalagi sekarang semua laporan harus rinci, jelas dan semua serba sistematis.
Sebagai sekolah swasta kami harus memiliki keunggulan, manajemen kami harus teratur dan tertib, termasuk dalam penggunaan dana bos ini. Kami diawasi yayasan, kementrian Pendidikan maupun BPK. Kami sangat faham akan setiap konsekwensi dari penyalahgunaan keuangan dan kami akan sangat menghindari itu.
Sekiranya anda memiliki bukti yang jelas dan kuat kami siap dilaporkan ke pihak anti rasuah dan kami juga siap diperiksa oleh instansi yang berkewenangan.
Kepada Dinas terkait, BPK dan kepada Penegak Hukum, agar dapat segera menindaklanjuti terkait Dugaan Korupsi Dana bos sebesar Rp 280.800.000,. di SDIT ANNAWI METRO, Kec. Metro Timur, Kota Metro , Provinsi Lampung, tahun 2020-2021 agar Virus serupa tidak menular ke sekolah lain.
(Red + Tim)