Lampung Tengah – (BIN) – Kunjungan Pengurus PWRI Lampung Tengah di Bulan Suci ramadhan 1445 hijriah 2024 disambut humanis oleh KPLP Lapas Gunung Sugih Ousza Jaensti diruang kerjanya, Jum’at ( 22/03/2024).
Dalam perbincangan, Febio Testi bendahara Dewan Pengurus Cabang PWRI Lampung Tengah menyampaikan maksud dari kunjungan ke Lapas Kelas IIB Gunung Sugih adalah untuk membangun silaturahmi dan menjalin kerjasama publikasi dalam kegiatan dan program Lapas dalam menjalankan undang undang nomor 22 tahun 2022, pengganti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Dijelaskan oleh KPLP Ousza jaensti bahwa Lapas menyambut baik kunjungan dari pengurus PWRI dan berharap dapat bersama-sama mendukung kegiatan di Lapas dalam rangka menjalankan Undang-Undang No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengakomodasi pendekatan keadilan restoratif dalam sistem pemasyarakatan, antara lain dengan memberikan kesempatan kepada narapidana untuk melakukan instropeksi dan menyadari kesalahannya. Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2022″, Jelasnya
Ketentuan mengenai Hak Narapidana, diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022”, Tambahnya
Perbincangan tersebut juga di sampaikan oleh Ajo Agus Sekretaris PWRI Lampung Tengah kepada KPLP bahwa pentingnya kami Media yang tergabung dalam wadah PWRI ingin membangun kemitraan dengan Lapas gunung Sugih tidak lain untuk mempererat tali silaturahmi dan membangun sinergitas antara Lapas dan Media sebagai wujud saling bersinergi dalam menjalankan profesi.
Lapas merupakan institusi yang bertanggung jawab atas penahanan, pembinaan, dan pengawasan narapidana selama menjalani hukuman pidana. Dalam rangka memberikan edukasi ke masyarakat perlunya publikasi agar program pembinaan di lapas dapat diketahui publik.
Pengertian narapidana adalah orang hukuman (orang yang sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana). Menurut UU Nomor 12 Tahun 1995 (dalam Lubis, dkk, 2014) tentang Pemasyarakatan, narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan.
Disela perbincangan ditanyakan oleh Romo penasehat PWRI Lamteng, apa bedanya Napi dan Tahanan?
“Di jelaskan oleh Ousza jaensti bahwa pengertian Tahanan adalah ditahan di Rutan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan/atau Mahkamah Agung. Narapidana dibina di Lapas setelah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap”, paparnya
Lalu apakah setiap narapidana dapat remisi?
Ousza jaensti Menjabarkan bahwa pihak-pihak yang berhak mendapatkan remisi adalah setiap narapidana dan anak yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum (Anak) yang memenuhi syarat-syarat dalam peraturan perundang-undangan.
Pertanyaan terakhir dalam perbincangan kunjungan, Apakah narapidana memiliki hak asasi manusia?
Hak asasi narapidana yang dapat dirampas hanyalah kebebasan fisik serta pembatasan hak berkumpul dengan keluarga dan hak berpartisipasi dalam pemerintahan, berdasarkan hukum internasional, standar perlakuan narapidana diatur dalam konvensiantara lain Hak seseorang untuk tidak dikenakan penganiayaan atau perlakuan lain”, Pungkas KPLP Gunung sugih Ousza jaensti .
(*)