Humbahas – (BIN) – Sekaitan dgn RAT ke 48 tahun buku 2023 serta penetapan program kerja 2024 CU Bahen ma na denggan lintongnihuta pada hari minggu 25 maret 2024 bertempat di aula kantor camat lintongnihuta di hadiri Camat lintongnihuta, kadis Kopenanaker humbahas, BPJS ketenagakerjaan, Notaris, Pengawas kopdit begetigana SU, pengurus CU tetangga.
Kadis dukcapil humbahas Jara Trisepto lumbantoruan mengapresiasi kinerja CU Bahen ma na denggan lintongnihuta karena sdh memikirkan pelayanan prima dgn membentuk kerjasama dgn Dinas Dukcapil humbas dalam pelayana. Akta Kematian bagi para angota karena akta ini syarat mutlak dalam pengajuan DHT dan klaim asuransi BPJS ketenagaan jika anggota meninggal dunia melalui inovasi Sistem Layanan Administarasi Kependudukan koperasi simpan pinjam(SILAHKAN KOPINJAM) maka Cu Bahen ma na denggan bermohon serta mengirimkan seluruh berkas persyaratan dalam bentuk PDF ke operator group selanjutnya di proses disdukcapil lalu di PDF kan outputnya berupa KK, Akta kematian utk diserahkan kepada keluarga korban.
Perjanjian kerjasama pelayanan (Mou) antara Dinas kependudukandan pencatatan sipil kab .Humbahas dgn CU Bahen ma nadenggan tertuang pada nota kesepahaman no: 470/02/PKS/Dukcapil/IV/2023 dan No: 016/PKS/BN-LN/IV/2023 tertanggal 13 april 2023).
Berdasarkan peratura. Presiden RI no 96 tahun 2018 Tentang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil adapun persyaratan utk mengurus akta kematian dalam wilayah NKRI meliputi
1.fotocopy surat kematian dari dokter atau kepala desa atau sebutan lain atau Suket kepolisian jika identitasnya tidak jelas atau salinan keputusan pengadilan bagi seseorang yg tidak jelas keberadaannya.
2.WNI mengisiF-2.01
3.Fotocopy KK.
Saya mengajak CU lainya di wilayah humbahas agar meniru kerjasama ini. Horas dan terimakasih.
(M lbn Gaol)