Empat Kadis Belum Pernah Dirotasi Sejak Dilantik Tahun 2019

  • Bagikan

Kota Langsa – (BIN) – Pelantikan kepala Dinas (Kadis) yang lakukan oleh Walikota Langsa pada bulan Januari 2019 lalu sebanyak 11 Kadis di berbagai Kantor, 4 kadis masih bertahan pada posisi sejak pelantikan sampai saat ini, jika dihitung sudah 6 tahun menjabat Dinas tersebut. Sementara 7 kadis lainnya sudah di mutasi ke berbagai kantor dan bahkan sudah ada yang pensiun.

Berdasarkan penulusuran media Berita Indo News (BIN), Rabu, 20 Maret 2024 dari berbagai sumber digital, mereka yang belum pernah dirotasi yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dra. Suhartini, MPd, Kepala Dinas Sosial, Armia, SP, Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Al Azmi, S.STP.MSP, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muhammad Darfian.

Keempat Kadis tersebut seharusnya sudah di rotasi untuk menghindari kejenuhan, jika kadis tersebut di rotasi dapat di isi oleh kadis lain untuk pengembangan kemampuan pengelolaan administrasi dan hubungan ke masyarakat dan ke media, karena ke empat kadis tersebut sangat sulit berkomunikasi dengan pihak media.

Penjabat (Pj) Wali Kota Langsa, Syariddin, sudah dapat mengevaluasi kerja-kerja mereka yang sudah menjabat 6 tahun layak di pertahan atau harus di bangku panjangkan atau di pindah ke dinas lainnya. Penjabat walikota kota Langsa harus berani melakukan rotasi ke empat kadis tersebut.

Sumber digital media ini, pelantikan mereka sebagai kadis Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 11/2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil dan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Nomor : 13/2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah, dan mereka telah mendapat rekomendasi (persetujuan) komisi aparatur sipil negara melalui surat Nomor : B-34/KASN/1/2019, tanggal 3 Januari 2019, perihal rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Langsa.

Tahun 2024 ini pemerintah Kota Langsa telah melaksanakan seleksi terbuka pengisian JPT Pratama Kota Langsa, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Ada 8 Dinas yang kosong nantinya akan di isi oleh calon kadis yang telah lolos hasil seleksi.

(Mustafa)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *