Bagian Hukum Gelar FGD Pencegahan Tipikor, Bagi Camat dan Lurah Se-Kota Metro

  • Bagikan

Kota Metro – (BIN) – Pemerintah Kota Metro, melaui Asisten I, Supriyadi dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro menjadi narasumber dalam Forum Group Discussion (FGD) Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Bagian Hukum, di Ruang OR, Kamis 21 Maret 2024.

Supriyadi berpesan kepada peserta FGD Camat dan Lurah, bahwa setiap kebijakan harus memiliki dasar hukumnya. Ia meminta jangan sampai ada conflict off interest di dalam birokrasi sehingga memunculkan kebijakan yang melanggar hukum.

“Segala sesuatu harus dijalankan sesuai aturan tupoksi jabatan, jangan sampai di luar kewenangan. Adanya perintah atasan juga pasti memiliki landasan hukumnya, jadi tidak semena-mena memerintah. Kemudian jangan sampai karena tidak suka dengan si A atau si B, justru menimbulkan masalah dalam kewenangan,” Ujar Supriyadi.

Tatang Hermawan, Kasi Pidsus Kejari Metro, mewakili Kepala Kejari memaparkan materi dengan judul “Maju Membangun Negeri Tanpa Korupsi”.

Tatang juga membuka ruang diskusi tentang penanggulangan tipikor di Indonesia, Tatang mengimbau kepada peserta FGD baik itu camat dan lurah tidak takut terhadap penegak hukum jika memang semuanya sesuai aturan.

“Jangan sampai takut untuk berkomunikasi dengan kami pihak Kejari, karena tugas kami bukan hanya penindakan saja, tetapi upaya-upaya asistensi atau MoU tentang pengawasan dan pencegahan juga ada di kami, sehingga dengan koordinasi yang baik, para pemangku kebijakan nyaman dalam bekerja,” kata Tatang.

Acara tersebut yang di hadiri Kepala Bagian Hukum Pemkot Metro, Fachruddin, S.H. Beserta jajaran, Camat dan Lurah se Kota Metro.

(Ded)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *