Warga Protes Bangunan Di Jln Pattimura Diduga Tidak Berizin

  • Bagikan

Kota Metro – (BIN) – Diduga, Pembangunan Toko Bangunan (TB) yang terletak di Jalan Pattimura, RT 10 RW 02 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro menuai protes dari warga sekitar. Pasalnya, banyak kejanggalan dalam proses perizinan.

Kejanggalan itu dimulai dari administrasi Izin lingkungan/ persetujuan warga sekitar, izin RT, Izin RW, bahkan izin dari Kelurahan dan Kecamatan setempat pun belum ada. Namun Proses pembangunan terus berlanjut.

Bukan hanya itu, disinyalir PT yang bergerak di bidang usaha perdagangan rangka baja dan material itupun diduga kuat belum kantongi izin berupa AMDAL, Amdalalin/Andalali, UPL/UKL dari dinas terkait. Anehnya, proses perzinan pembangunan gedung ini, Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas Perizinan ( PTSP) Kota Metro sudah terbit terlebih dahulu, sementara belum mendapatkan persetujuan lingkungan dan warga sekitar.

 

Bukan disitu saja, ada lagi kejanggalan yang patut dipertanyakan, berdasarkan isi dalam PBG, tercatat bahwa luas bangunan gedung yg diusulkan untuk dibangun adalah 429,00 M² dan luas tanahnya 722,00 M². Namun yang terjadi di lapangan, bangunan yang telah dibangun tidak ada lahan yang tersisa bahkan berdempetan dengan rumah warga hingga mengancam keselamatan warga sekitar.

Karenanya, warga mendesak Pemkot Metro untuk menghentikan sementara pengerjaan bangunan tersebut sebelum pemilik perusahaan menemui warga untuk melengkapi terlebih dulu persyaratan perizinan.

Atas banyak kejanggalan dan keluhan itu, warga mendesak Pemkot untuk mengambil langkah tegas kepada pihak perusahaan. Warga juga mempertanyakan Tim Teknis dari Dinas PUTR Metro, mengapa begitu berani merekomendasikan Persetujuan Bangunan Gedung ke PTSP yang tidak sesuai fakta di lapangan.

Dari keterangan yang tertulis dalam surat bernomor SK-PBG-187202-19062023-001 yang ditetapkan pada tanggal 19/06/2023 itu, diketahui bangunan yang nantinya akan difungsikan sebagai toko bangunan dan gudang penyimpanan material tersebut, merupakan milik pengusaha bernama Winky Susanto, yang hingga saat ini belum pernah berkomunikasi secara langsung dengan warga di sekitar tempat usahanya.

“Itu punya PT Agata Baja Metro. Jadi, kami dari awal tidak dilibatkan untuk perizinannya, termasuk pengukuran lahan bangunan dan pada saat mau pasang fondasi itu, kami tidak mengetahui. Ya warga di kanan kiri bangunan itu saja sama sekali belum pernah ditembusi sama si pemilik lahan itu kok. Kan ada 5 rumah warga dan 1 toko yang berbatasan langsung dengan bangunan itu,” kata Ketua RW 02, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Selasa, (06/02/2024).

“Kemarin itu kami pernah duduk bersama satu kali, tapi tidak bersama pemilik bangunan itu, yang hadir hanya perwakilannya saja, warga sini yang dipercaya dia untuk mengurus hal-hal semacam ini dan ada 1 orang admin dari pihak perusahaan di tempat itu,” lanjutnya.

Samsi menyebut, sejumlah warga yang datang dalam mediasi dengan perwakilan pengusaha itu, melontarkan keluhan-keluhan kepada perwakilan dari pihak perusahaan asal Tangerang-Banten tersebut dan tidak menjumpai solusi. Hingga akhirnya sepakat untuk melakukan mediasi ulang pada 15 Februari 2024 nanti, secara langsung bertatap muka dengan pemilik perusahaan bernama Winky Susanto, guna menemukan titik terang.

“Banyak warga yang merasa terganggu, pertama soal tidak dilibatkannya warga dalam mengurus izin di awal, sebelum dibangun bangunan itu, izin lingkungan. Kedua, kegiatan pembangunan tempat usaha itu akhirnya kan menimbulkan suara bising yang mengganggu karena letaknya begitu dekat, mepet dengan rumah warga. Juga ada tempat usaha di sekitar situ yang jadi terhalang karena gedungnya terlalu tinggi, serta material dan kendaraan mereka yang diletakkan tidak rapi itu juga kan mengganggu,” cetusnya.

“Jadi, akhirnya warga kompak bersepakat agar pemiliknya langsung dalam hal ini Wingky menemui warga jika usahanya akan terus berlanjut di lingkungan 02 Banjarsari,” paparnya

Sementara itu, Lurah Banjarsari, Nila Kusumawati membenarkan adanya mediasi tersebut. Dia justru menyayangkan terjadinya polemik, disebabkan izin terhadap lingkungan yang belum dilakukan.

“Saya selaku Lurah Banjarsari, menyesalkan kejadian ini ya. Jika pengusaha sudah mengantongi izin lingkungan, tentu tidak seperti ini ya keadaannya. Dan persyaratan itu tentunya harus dipenuhi terlebih dahulu. Sehingga warga dan pamong di sini juga tidak kisruh gitu ya, dengan hal-hal seperti ini. Kita sudah melakukan mediasi tahap pertama dan mediasinya belum mencapai titik mufakat,” kata Nila.

“Warga sekitar sini bersedia memberi toleransi, artinya supaya gedung ini bisa beroperasional, walau pun belum ada izin lingkungan dari warga ya. Sehingga sampai tanggal 15 ini diizinkan oleh warga untuk beroperasional. Itu kesepakatan warga,” lanjutnya.

Sedangkan, Kasi Penegak Perda Satpol PP Kota Metro, Muhammad Ali menyebut, pihaknya belum bisa melakukan tindakan apa pun, dalam hal ini penertiban atau penyegelan tempat usaha tersebut, sampai dengan waktu yang sudah disepakati bersama antara warga dengan pihak perusahaan.

“Jadi kami belum bisa melakukan penindakan karena warga sendiri sudah sepakat untuk memberi toleransi, sampai dengan tanggal yang sudah ditentukan, yakni tanggal 15 untuk bertemu langsung dengan pemilik perusahaan,” tandasnya.

(Ded)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *