Kota Langsa – (BIN) – Kantor pemerintahan Gampong (Desa) di mana-mana di dalam wilayah Pemerintah Kota Langsa semua bernama sebagai indentitas Kantor, juga bendera merah putih tidak ada yang sobek terpasang, bendera merah putih simbul negara, tetapi lain di Gampong (Desa) Kappa, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh. Kantor tidak bernama, bendera merah putih sobek masih saja di pasang, anggaran Desa Besar, namun sepertinya tidak ada kepedulian semua aparatur Gampong, Kamis, 8 Februari 2024 kemarin.
Undang – undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, pasal 67 di sebutkan jika dengan sengaja atau membiarkan atau memasang bendera rusak, sobek, luntur, kusam atau kusut dapat di pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.
Memasang bendera seperti yang di sebutkan di atas adalah tindakan melawan terhadap undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera dan bahasa.
Salah seorang warga kota Langsa, Herry, memberikan komentar tentang bendera sobek masih di pasang di tiang halaman yang diduga kantor Geuchik Gampong Kappa, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh, adalah tindakan melawan negara, seluruh aparatur Gampong bisa di berikan sanksi karena membiarkan simbol negara rusak masih di kibarkan, sebutnya.
Camat Langsa Timur Heri Setiawan, S.STP,. MAP saat di hubungi melalui pesan WhatsApp, Jum’at, 9 Februari 2034 sekira pukul, 10.23 Wib memberi tanggapan ” nanti kita sampaikan kepada pak Geuchik, bang,” tentang bendera yang sudah sobek masih terpasang di halaman yang diduga kantor pemerintahan Gampong Kappa, Kecamatan Langsa Timur, sampai berita ini di kirim ke redaksi.
(Mustafa)