Kota Langsa – (BIN) – Sebuah Rumah di Dusun Rukun Gampong (Desa) Blang Kecamatan Langsa Kota dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis Sabu.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH, MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi SH, MH, kepada media ini, Jum’at , 23 Februari 2024 mengatakan, kita amankan pelaku ini berdasarkan informasi masyarakat setempat yang sudah meresahkan sekali, sebutnya.
Dijelaskannya, pelaku merupakan warga setempat yang berinisial TF (45 )Wiraswasta, kita amankan pelaku dengan melakukan pengrebekan di rumah nya pada Hari Senin tanggal 19/2/24 sekira pukul 23.30 Wib.
Sambung kasat” pada saat penggeledahan di ruang tamu rumahnya tepatnya di dalam saku celana pendek miliknya yang ditemukan Barang-bukti tersebut.
Barang bukti yang kita amankan 4 (empat) paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) Gram, 1 (satu) plastik klip tembus pandang dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biru dongker” ujar Kasat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut.
(Mustafa)