Jual Sabu, Dua IRT Diamankan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa

  • Bagikan

Kota Langsa – (BIN) – Dua pelaku Ibu Rumah tangga di amankan oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa, karena jual Sabu.

IRT tersebut AV (40) IRT, Dusun Satria Gp. Sungai Pauh Induk Kecamatan Langsa Barat dan MY (23) IRT Dusun Pendidikan Gampong Timbang Langsa Kecamatan Langsa Baro.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH, MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi SH, MH kepada media ini mengatakan, kita amankan kedua pelaku ini berdasarkan informasi masyarakat setempat yang sudah meresahkan warga, Kamis, 29 Februari 2024.

Kedua pelaku kita amankan pada Hari Kamis 22/2/24 sekira pukul 16.30 Wib di Dusun Satria Gp. Sungai Pauh Induk Kecamatan Langsa Barat tepatnya di dalam rumah.

Dari kedua pelaku kita amankan 14 (empat belas) paket Sabu dengan berat keseluruhan 3,32 (tiga koma tiga puluh dua) Gram, 9 (sembilan) plastik tembus pandang, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru dongker dan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru.

Untuk saat ini Kedua pelaku beserta BB kita amankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut” ujar Kasat.

(Mustafa)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *