Terindikasi Mark Up Anggaran Belanja di Beberapa Komponen, Kepala Sekolah SMKN 4 SEMARANG Memilih Bungkam Saat di Konfirmasi

  • Bagikan

Kota Semarang – (BIN) – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 4 SEMARANG, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, tahun 2020-2022 sebesar Rp 7.688.640.000,. Diduga Terindikasi Korupsi dengan cara mark-up anggaran belanja di beberapa Komponen.

Berbagai macam cara dan upaya Pemerintah memberikan aturan serta pengawasan yang ketat, supaya bantuan pendidikan dapat terealisasi tepat sasaran, akan tetapi masih saja ada oknum oknum kuasa pengguna anggaran yang melanggar aturan itu, seperti yang terjadi di SMKN 4 SEMARANG.

Pasalnya menurut informasi sumber data yang dapat dipercaya, yaitu Rekapitulasi Penggunaan dana bos SMKN 4 SEMARANG yaitu:

(1). Penggunaan dana pada tahap 2 (dua) Tahun 2020 sebesar Rp 1.118.720.000,. ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.

a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 486.748.470,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 598.904.720,.

(2). Penggunaan dana bos pada tahap 3 (Tiga) Tahun 2020 sebesar Rp 845.280.000,. Ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya Seperti.

a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 26.332.400,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 166.654.000,.

(1). Penggunaan dana bos pada tahap 1 (satu) tahun 2021 sebesar Rp 845.280.000,. ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.

a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 14.365.000,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 22.100.250,.

(2). Pada tahap 2 (dua) tahun 2021 sebesar Rp 1.127.040.000,. Seperti.

a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 179.992.800,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 821.455.460,.

(3). Pada tahap 3 (tiga) tahun 2021 sebesar Rp 865.920.000,. Seperti.

a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 115.477.600,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 653.053.589,.

(1). Pada tahap 2 (dua) Tahun 2022 sebesar Rp 865.920.000,. Ada 1 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya Seperti.

a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 24.450.000,.

(2). Pada tahap 2 (dua) 2022 sebesar Rp 1.154.960.000,. Seperti.

a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 865.920.000,.

(3). Pada tahap 3 (tiga) 2022 sebesar Rp 865.920.000,. Seperti.

a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 818.821.891,.

Kuat Dugaan penggunaan dana bos di tahun 2020-2022 tersebut, hanya modus oknum Kepala SMKN 4 SEMARANG yang berinisial (BS) bersama beberapa stafnya, untuk mengelabui Pemerintah dan masyarakat terutama wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.

Pada saat dikonfirmasi oleh media melalui pesan whatshaap dan telepon terkait Dugaan tersebut, Kepala SMKN 4 SEMARANG, Drs. BAMBANG SUJATMIKO, MSi.

Sekaligus Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Tidak Memberikan Jawaban/Tanggapan Apapun.

Kepada Dinas terkait, BPK dan kepada Penegak Hukum, agar dapat segera menindaklanjuti terkait Dugaan Korupsi Dana bos sebesar Rp 7.688.640.000,. di SMKN 4 SEMARANG, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, tahun 2020-2022 agar Virus serupa tidak menular ke sekolah lain.

 

(Dedy)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *