Lampung Tengah – (BIN) – Kabupaten Lampung Tengah (02/01/2024), Satuan Polisi Pamong Praja Kab.Lampung Tengah pada Seksi Pembinaan dan Pengawasan Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja kembali melakukan Pengawasan penegakan Perda di wilayah Kabupaten Lampung Tengah. Kegiatan ini berdasarkan Perda No.4 tahun 2013 ttg Ketertiban Umum,Perda No 15 tahun 2017 ttg Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi serta Perda No.5 tahun 2014 ttg Kawasan Tanpa Rokok.
Penertiban reklame yang melanggar ketentuan Perda maupun Perkada khususnya reklame dan pelanggaran Perda lainnya. Sekretaris Pol PP Madani,.SE,.M,.M. bersama Persatuan Wartawan Republik Indonesia PWRI-DPC Lampung Tengah Akan Bersinergiritas membangun Semangat melakukan Patroli pengawasan dan edukasi terhadap penyelenggaraan Perda dan Perkada.
Penertiban dengan melakukan eksekusi beberapa media diwilayah Terbanggi Besar, iklan tersebut ditertibkan didapati terpasang di Fasum yang disertai dengan Bendera Merah Putih, rontek dan Umbul-umbul yang terpasang, keberadaan Iklan tersebut terpasang ditiang telepon, dipasang di pohon dan tempat tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan Perda, habis masa tayang, rusak dan melanggar aturan Perda. Antara lain promo Iklan dan informasi;
1. Berrupa rontek promo Internet Smartfrend dan Axist 9
2. Rontek Promo Kopi Kebon duren 4 lembar
3. Rontek Promo KUR BPD 9 lembar
4. dan Iklan rusak lainya.
5. Pembinaan dan pengawasan terhadap Pedagang Kreatif Lapangan yang buka lapak di bahu jalan, dihimbau untuk dapat menyesuaikan dengan ketentuan Perda, menjaga kebersihan dan tidak mengganggu privasi umum, hal tersebut sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan wilayah Kokap dengan Kepala Jawatan Keamanan Kap.Kokap .
Pengawasan Kepatuhan terhadap Perda dan Perkada dilakukan secara berkesinambungan oleh Sat.Pol.PP Kab.Lampung Tengah Progo untuk memantau tingkat kepatuhan warga masyarakat terhadap penyelenggaraan Perda maupun Perkada di Kab.Lampung Tengah.
(Red)