Menelisik Anggaran ADD/DD Ta. 2023 Perkomponen Uraian Rincian Kegiatan Ada Indikasi Diduga KPA “Kantongi” Keuntungannya

  • Bagikan

Jawa Barat – (BIN) – Dari Pemberitaan pertama media Nasional Cetak & Online pada edisi cetak Desember 2023 diawali dengan berita Online www.suarainvestigasinews.com (Desember,16/2023) sebelumnya sampai pada tayang berita keduakalinya ini Kepala Desa JS Kepala Pemerintahan Desa Sumberurip Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Jawa Barat,tidak bisa dikonfirmasi baik dikantor maupun lewat pesan WhastApp,hal ini semakin kuat dugaan adanya kekhawatiran atas indikasi adanya korupsi penggunaan dari beberapa komponen uraian dan rincian anggaran Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan Alokasi Dana Dese (ADD) yang tersinyalir dilakukan kades JS hingga terbongkarnya dengan alih-alih alergi wartawan dan LSM selalu menghindar bagaikan belut sawah,dan tak menggubris alias mengabaiakan konfirmasi awak media dan rekan Tim LSM serta penggiat anti korupsi masyarakat lainnya.

Dari praduga akan adanya indikasi korupsi pada beberapa uraian-rincian perkomponen terkait kegiatan,dari sumber Masyarakat (Publik) terpercaya mengatakan,22/01/024″ Bahwa untuk di dua kegiatan yang tertera pada APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa (perubahan) berjalan Ta. 2023 yang terpampang pada informasi publik bejumlah Total Rp. 3.438.085.800 dengan rincian :

a. ADD Rp. 912 862.000

b. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Rp. 886.496.800

c. DD. Rp. 1.428.727.000

d. Banprov Rp. 130.000.000

Pada saat diperlihatkan oleh wartawan data rekapitulasi OMSPAN Kemenkeu RI ke masyarakat setempat guna untuk mencari dan menggali informasi sesuai UU Pers 40/1999 dan UU 14/2008 KIP mengutarakan,” ini saja kami Masyarakat sudah tidak percaya karena kami tau persis tidak ada bentuk kegiatan real pembangunan insfrastruktur fisik dan non fisik yang memang di kerjakan sendiri semuanya kegiatan tersebut sama kades dengan tidak melibatkan TPK hanya di jadikan jontrot saja,itu diakui ketua TPK sendiri pak ke kami masyarakat,” di wilayah desa kami”. Ungkap sumber terpercaya.

Per-Komponen kegiatan yang dimaksud adalah;

1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah Rp. 318.945.000 (diduga fiktif)

2. Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi/pengelolaan/Kandang). Rp. 82.344.000. (diduga fiktif) dan;

Dilihat dan ditelisik tim SIN dari sumber dan data terpercaya outentik guna croscek ricek tim investigasi langsung di wilayah desa sumberurip jelas telah memperkuat indikasi terjadi adanya indikasi dugaan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Kades Desa Sumberurip,JS dengan sengaja melakukan Korupsi demi meraup keuntungan untuk memperkaya diri sendiri.

Masyarakat (Publik) meminta agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH), Polri,Kejaksaan RI dan KPK RI segera Sikat dan Berantas para pelaku oknum Korupsi dari Bumi Negara Kesatuan Republik Indonesia,agar Indonesia Bersih dan Bebas dari praktek virus Korupsi.

(YM-Tim)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *