Kota Langsa – (BIN) – Mediasi kasus jual beli lahan sawit yang masuk dalam kawasan hutan lindung pondok Keumuneng, Kecamatan Langsa Lama yang mengaku milik MS menjual kepada HD warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur seluas lebih kurang 8 ha. Mediasi yang di lakukan di Kantor Geuchik Setempat, Sabtu, 20 Januari 2024 mengalami buntu, malah HD kabur meninggalkan lokasi mediasi.
“Kedua pihak yang bermasalah tersebut berdiri pada pendirian dan pendapat mereka masing-masing, mediasi turut dihadiri Babinsa dan Bhabinkamtibmas dari Polsek dan Koramil Langsa Timur.
HD, pembeli lahan sawit dalam kepada media ini menjelaskan, “untuk lahan sawit tersebut saya sudah mengeluarkan uang sebanyak 60 Mayam mas atau dalam hitungan jumlah gram sebanyak 180 gram lebih kurang, sebut HD.
“Uang ini telah habis saya gunakan untuk pemeliharaan lahan, karena itu saya minta uang saya dikembalikan karena saya takut nanti bermasalah telah membeli lahan yang masuk dalam kawasan lindung milik negara, seumur saya, saya tidak mau berurusan dengan negara, katanya.
“saya hanya minta dua saja, bayar uang saya atau kalau tidak bayar, saya minta KTP milik mereka bertiga, saya minta Geuchik untuk meminta KTP itu, jelas HD yang dirinya tidak merincikan satu persatu KTP siapa saja ketiga mereka yang dia maksud.
Ditempat yang sama inisial MS yang mengaku pemilik lahan itu sekaligus penjual lahan yang kini sudah berubah fungsi dijadikan kebun sawit dalam saat dicegat wartawan sebelum meninggal kantor Geuchik Pondok Kemuning menyebutkan, “proses jual lahan sawit ini sudah berjalan hampir setahun, namun belakangan ini baru muncul masalah saat saya minta pembayaran jual lahan kepada HD, ucap MS.
MS menyebutkan HD sebagai pembeli lahan tidak membayar kepada kami secara lunas dengan pembayaran utuh, HD menyicil pembayaran lahan tersebut dan kami merasa dipermainkan oleh HD, karena pembayaran belum lunas, HD sebagai pembeli telah melakukan kegiatan di lahan milik kami, sebut MS.
“Saat ini HD meminta untuk dikembalikan uang itu yang sudah habis dia pakai untuk pemeliharaan lahan, ini aneh, karena kami tidak menyuruh HD untuk melakukan pemeliharaan lahan tersebut, itu kemauan dirinya sendiri, urai MS.
“kalau uang pemeliharaan lahan yang dia lakukan minta di kembalikan kepada kami, ya kami tidak mau lah, kembalikan saja lahan kami seperti sebelumnya, tapi kalau uang surat balik nama AJB, kami siap kembalikan, kalau HD tidak terima, silahkan laporkan saja ke Polisi, kami siap atas laporan itu, tutupnya.
Sementara itu Pj.Geuchik Gampong Kemuning “Poniman, yang dimintai keterangan masalah tersebut tidak ada titik temu saat dilakukan mediasi yang dilaksanakan pihak Gampong mengatakan, “Kami telah berupaya untuk melakukan mediasi antara pembeli dan penjual lahan sawit yang masuk dalam kawasan hutan lindung milik negara, namun tidak ada titik temu, meskipun begitu, pihak kami akan kembali berupaya nantinya, mudah-mudahan bisa selesai dengan baik, singkat Poniman.
(Mustafa)