KISRUH DANA BLT DESA SUKABAKTI “BUKAN” RAHASIA UMUM

  • Bagikan

Jawa Barat – (BIN) – Anggaran BLT Tahun 2022 dari Dana Desa yang semestinya di gulirkan dan disalurkan langsung kepada yang berhak menerima manfaat sesuai ketentuan Juknis Permenkeu Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023. Dan Permenkeu RI Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023.

“Pekan lalu pak saya liat ada kumpul ramai di Kantor Desa jam 10 an ada sidang terkait musyawarah yang di adakan oleh Pemerintah Desa dengan memanggil sekdes Iwan untuk persoalan anggaran BLT DD yang infonya dipakai kisaran kurang lebih keseluruhan program lebih dari Rp. 400 jutaan,Kades NM marah dan tekan Iwan untuk segera mengembalikan uang BLT tersebut karena kades secara upaya sudah mengembalikannya ke penerima manfaat dianggaran tahun 2023 lalu dengan gade dua mobil dan upaya lainya” Paparan narasumber terpercaya kepada awak media.

Dilanjutkan info yang berkembang diwilayah Desa Sukabakti, Iwan sudah menjaminkan persoalan dengan jaminan surat tanah yang didalamnya berisi bunyi tertulis,disamping itu iwan mengatakan ketika dikonfirmasi awak media menceritakan bahwa dirinya sudah membayarkan secara nyicil kepada kades uang yang sempat terpakai olehnya melalui istrinya hingga sampai tinggal sisanya sejumlah kurang lebih Rp. 130 jutaan yang belum dibayarkan ke kades,” jelas sumber.

Diharapkan dari Iwan ada kebijakan dari kades untuk hall tersebut sampai dirinya mampu menyelesaikan seluruhnya hingga tak ada masalah lagi namun dengan dipanggil pada surat resmi pemdes dengan dihadapkan kepada musyawarah yang di hadiri Ketua BPD,Bimaspol dan Bhabinkamtibmas serta Konsultan/fasilitator dana desa, iwan kecewa sangat hingga akhirnya dia pasrah mau dibawa kemanapun siap pasrah yang jelas saya sudah niat tanggungjawab atas kelalaian saya atas kehilafan saya terkait penggunaan dana Blt secara pribadi.”Ucapnya senada pasrah.

Dikediaman tokoh Masyarakat Desa Sukabakti wartawan SIN berbincang-bincang menyikapi soal pandangan hukum atas hal tersebut mengatakan,”Sebenarnya saya tau kasus ini saya menyikapinya ga mau tau karena itu urusan Pemerintahan Desa,menurut saya salah itu menyikapinya,kalau seperti ini terjadinya bukan rahasia lagi dan kalau sampai ke ranah persoalan hukum sangat berbahaya buat kades,tetap saja kades dihadapan hukum harus terima kosekwensinya karena sederhana saja perbuatan anak buah harus dipertanggungjawabkan pimpinan pasti arah penegak hukum kesana.” Ihh… ngeri saya dengernya,”Jelas sumber.

Sampai pada tayang berita ini Kepala Desa Sukabakti belum bisa dikonfirmasi melalui no WhastApp 0857 1688 31..guna untuk perimbangan berita dan konfirmasi tanggapan juga dari sekdes Rony selaku PPKD Desa Sukabakti (nyang notabene mantu kades) pengganti Iwan di no WhastApp 0878 8082 39..tidak di resphone.

Sangat disayangkan,semestinya persolan ini menjadi temuan Insfektorat Kabupaten Bekasi dan BPK secara hukum dan tidak meloloskan hasil pemeriksaan dengan indikasi ada apa dengan Insfektorat atau BPK RI apakah mereka tidak tahu dan tidak seteliti itukah pada waktu audit pemeriksaan berkas dengan LPJ (Lembar Pertanggung Jawaban) yang di tandatangani Kades,BPD,Sekdes,Bendahara dan pejabat terkait atau pura-pura tidak tahu, karena ada diduga uang koordinasi.” Persoalan ini jelas ada indikasi di duga korupsi anggaran DD dan harus diselesaikan oleh keduanya dengan segala kosekwensinya, secara hukum jika di biarkan pastinya kejadian ini akan terulang kembali oleh oknum lainnya dan hall ini jelas akan merugikan program DD, ini uang rakyat untuk rakyat miskin yang disalurkana melalui program DD pertanyaannya kenapa musti ada korupsi di dana DD Ta. 2022 ini ???,kami akan sikapi dan segera investigasi bang dari hasilnya nanti kami hantarkan ke pihak APH terkait biar ada tindakan hukum tindak pidana Korupsinya untuk para yang bersangkutan agar jera dan tidak mencemari program Dana Desa dan mengotori bumi pertiwi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan virus korupsi.” Tegas Joni Sudarso S.H M.H Sekjend LSM GNRI Pusat.

(YM-Tim)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *