Lampung Tengah – (SIN) – Mencermati proses penanganan hukum yang di rasa masih belum sesuai dengan maksud dan tujuan hukum itu sendiri dalam penegakan hukum baik pidana maupun perdata di Lampung Tengah masih dinilai sangat lemah. Hal ini di ungkapkan oleh Ersan Ketua bidang hukum DPC PWRI Lampung Tengah ketika dalam kajian penegakan hukum atas laporan penganan proses hukum yang di lakukan oleh masyarakat baik Laporan tindak pidana korupsi atau kasus perdata seperti halnya sengketa lahan belum memenuhi harapan atas marwah hukum itu sendiri.
“Keadilan dalam hukum adalah prinsip atau konsep yang mengacu pada keseimbangan, kesetaraan, dan perlakuan yang adil bagi semua individu dalam sistem hukum”, Kata Ersan
Masih tampak terlihat keadilan hukum terkesan tebang pilih. Hukum masih bisa dibeli bagi yang berperkara. Terkadang jelas nyata bukti hukum sudah memenuhi cukup bukti faktanya masih juga proses hukum dapat berhenti di tengah jalan karena adanya gratifikasi oleh oknum markus.
Menurutnya Tujuan dari keadilan yaitu guna mencapai kesejahteraan bagi warga negara Indonesia. Meski Indonesia kaya keberagaman tetapi perlakuan yang diberikan haruslah adil. Keadilan adalah keadaan dimana sesuatu hal berada dalam keadaan seimbang atau sama rata atau juga dapat dikatakan tidak berat sebelah. Semua orang harus diperlakukan secara adil sesuai dengan hak dan tanggung jawab mereka. Menjaga keseimbangan antara hak dan tanggung jawab pribadi. Menghormati hak-hak orang lain. Membantu mereka yang memerlukan bantuan dengan cara yang adil.
keadilan sangat penting dilakukan oleh semua orang?. Karena keadilan risalah universal yang harus diperjuangkan oleh setiap manusia. Dan keadilan juga satu-satunya jalan selamat menuju kebahagiaan hidup dan kedamaian. Sehingga seorang yang paham akan makna keadilan pasti beriman kepada Allah.
Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana termaktub dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, dimana tujuan hukum sendiri ada 3 yaitu kepastian hukum , Keadilan hukum dan kemanfaatan hukum , namun dari ketiga tujuan hukum tersebut keadilanlah yang menjadi tujuan utama ketimbang kemanfaatan hukum dan kepastian hukum. Dimana dengan tegaknya suatu keadilan akan membuat setiap orang merasa aman dan nyaman. Keadilan dalam hal ini tersurat dalam landasan hukum Islam baik yang tertera di dalam Al-Qur‟an maupun dalam Al-Hadist. Dalam kehidupan manusia yang sering disebut sebagai feeling society tentunya sangat dibutuhkan suatu keadilan.
“Jika hukum negara tidak dapat mencerminkan marwah keadilan, artinya Karena tidak mampu berperilaku adil kepada orang lain, hidup yang kita jalani pun akan mengalami ketidakadilan. Dan yang akan memberikan hukumannya adalah Allah SWT”, Jelasnya Ersan.
Tanpa menegakkan keadilan dalam hukum, akan menimbulkan penyimpangan dan penyalahgunaan siapa pun yang memegang kekuasaan atau kewenangan, yang nantinya berdampak buruk bagi tatanan sosial di masyarakat, sehingga muncul krisis sosial secara regional bahkan dapat berimplikasi secara internasional.
Kami berharap jika Negara membuat produk hukum hendaknya harus dapat di taati bersama baik Pemerintahnya, Penegak hukumnya serta masyarakat. Jangan sampai masyarakat ditakut takuti tentang hukum sedang pembuat peraturan hukum dan penegak hukumnya melanggarnya”, Pungkasnya.
(Tim)