Diduga “Senyap” Kades Instruksikan Tim Pokja PTSL Desa Kertamukti Kembalikan Uang Kewarganya

  • Bagikan

Jawa Barat – (BIN) – Alih-alih meminta maaf kepada warga masyarakatnya. Tim Pokja PTSL sambangi warga balikin uang di duga indikasi uang pungli persyaratan PTSL yang tak kunjung selesai akhirnya berbuntut hukum dan dikembalikan ke wrga secara “senyap”. berupaya tutup dugaan perbuatan pidana.

Sampai pada pemberitaan tayang di www.suarainvestigasinews.com belum ada tanggapan/jawaban atas konfirmasi media SIN.COM kepada Bapak Kepala Desa Cq. Ibu Sekdes tertanggal 05/01/24.

Narasumber terpercaya untuk informasi PTSL dari tiga wilayah dusun, baru di dusun dua direalisasikan karena bertahap diberikannya pengembalian ke warga Desa Kertamukti Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Jawa Barat, yang dibeberapa orang sudah menerima pengembalian uangnya menurut sumber menyampaikan kepada wartawan SIN.COM,10/12/24 ,” Ada pergerakan dari “Acp” pak langsung sesuai instruksi kades bawa uang Rp. 30 jt untuk mengembalikan ke warga pemohon PTSL yang surat sertifikatnya tidak selesai di kembalikan uang pungutannya.” Ungkap sumber

Ditempat terpisah warga yang mendengar informasi tersebut uangnya akan di kembalikan sangatlah senang mendengarnya dan berharap beneran terjadi karena lumayan kalaupun ada kembalian dari proses gagal sertifikat ptsl yang tidak jelas itu padahal program mulianya dari Nawacita Presiden Ir. Joko Widodo yang harus dicederai oknum-oknum tertentu,bikin malu bapak presiden. Lumayanlah bisa buat beli beras dan cabe saat susah seperti ini pak,” Ucap sumber warga yang namanya tidak mau dipublikasikan.

Sementara konfirmasi terkait penggunaan ADD dan DD,dari beberapa rincian uraian penggunaan kegiatan pada komponen uraian rincian dana desa yang dipertanyakan dan disorot oleh publik Kepala Desa Chrisna Soewandito SE selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPKD Desa Kertamukti,Lina Rismalena SE (Kaka-Adik,red) diduga di aminkan Camat Cibitung,E.S. Sudarsono yang juga diam ketika dimintai tanggapan/jawaban lewat WhastApp atas pemberitaan untuk ADD/DD ta. 2023 Desa Kertamukti “diam seribu bahasa” padahal dari para sumber terpercaya tim investigasi SIN.COM sudah mengantongi data real atas bukti dugaan adanya tindak pidana Korupsi dan KKN hal ini akan merujuk pada pelaporan publik dilanjuti kepada instansi Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Polri,Kejaksaan RI,dan KPK RI agar segera turun gunung sikat para pelaku Korupsi dan KKN dari bumi Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta.

 

(Red)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *