Jawa Barat – (BIN+TIM) – Hasil investigasi tim media SIN dan LSM serta penggiat masyarakat anti korupsi (socialcontrol) menemukan beberapa poin uraian kegiatan pada data rekapitulasi Data Aplikasi OMPSPAN Kemenkeu RI yang ditelisik dari data Anggaran Ta. 2020-2021 -2022 sampai pada anggaran 2023 yang tertera jelas pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) perubahan Tahun berjalan dalam tiap kali perubahan Apbdes melalui Peraturan Desa Sumberurip Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Desa Sumberurip Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Desa Sumberurip Nomor : 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sumberurip Tahun Anggaran 2021 dan seterusnya sampai pada APBDes Perubahan Ta 2023 (berjalan).
Terdapat indikasi adanya mosi ketidakpercayaan warga masyarakat setempat dan Publik umumnya menjadikan dasar acuan tudingan masyarakat dan publik kepada kepala Desa Sumberurip Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Jawa Barat,JS yang semakin kuat dengan di duga meraup keuntungan diri sendiri guna untuk memperkaya diri sendiri dalam jabatan kepala desa sumberurip.
Disikapi Sekjen LSM GNRI Pusat ketika dikonfirmasi by handphone mengatakan kepada media SIN,27/01/024. ” Baik bang kami kawal dan laporkan hasil investigasi dari Tim,secepatnya saya akan resume pelaporan kepada pihak terkait yaitu APH (Aparat Penegak Hukum) agar diproses hukum seberat-beratnya,hal ini jelas diduga terindikasi sudah tabrak “Juknis” program dan tidak mengindahkan khusus ultimatum Presiden RI soal Dana Desa (APBN) agar nantinya ada pembelajaran dan sanksi berat bagi pejabat Kades yang berani bermain-main Korupsi pada anggaran Dana Desa (DD) agar tidak mengganggu seperti tikus makan menggerogiti uang rakyat dalam program pembangunan Hilirisasi – Nawacita Presiden RI Ir. Joko Widodo khusus untuk pemerintah desa dan pembangunan perdesaan disegala lini sector bidang agar maju dan dapat mensejahterakan ekonomi kemasyarakat perdesaan bukan sebaliknya.” Tegas Joni Sudarso S.H M.H. Sekjen LSM GNRI Pusat.
Ditempat terpisah saat wartawan minta tanggapan/jawaban dan klarifikasi Ketua BPD Desa Sumberurip,Ma’mun mengatakan “Saya jangan dibawa-bawa dan dikaitkan pak’ soalnya bapak kan tau kalau BPD hanya bisa ikuti perintah Kades untuk soal ADD/DD tanpa diberikan wewenang sesuai kapasitas dan fungsi kami sebagai BPD sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,karena hak preogratif kades,”Ungkapnya di kediamannya,27/01/024.
Masih Ia,”saya akan koordinasi dahulu pak’ dengan kades tunggu informasi dari saya yang sebenarnya sudah saya lakukan sebelumnya dengan penyampaian segera mungkin untuk klarifikasi agar jelas terkait dugaan korupsinya dengan harapan clear tidak melebar ke mana-mana apalagi nantinya yang saya harapakan jangan sampai masuk keranah hukum,saya tidak menginginkan hall itu takut saya.”Paparannya.
Sampai pada di tayangkan keberlanjutan berita KPA Desa Sumberurip belum bisa dikonfirmasi terkait Dana Desa dan Alokasi Dana Desa guna untuk perimbangan berita, sepertinya diduga tenggelam terbawa diduga uang korupsi hanyut lepas disamudera kenikmatannya.
(YM-Tim)