Bawaslu Morut Lantik 443 Orang pengawas TPS 10 Kecamatan Melaksanakan tugas Pada tanggal 14 Februari 2024

  • Bagikan

Morowali Utara – (BIN) – Bawaslu Kabupaten Morowali Utara (Morut) resmi melantik 443 orang Pengawas TPS di 10 kecamatan. Ketua Bawaslu Morowali Utara John Libertus Lakawa menjelaskan bahwa pelantikan pengawas TPS ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Senin, (22/01) 2024).

“Kami selaku komisioner Bawaslu mendampingi Pengawas Kecamatan yang melantik Pengawas TPS di wilayah kerjanya masing masing. Setelah ketua Panwascam melantik maka kami bertugas untuk memberikan materi dan pembekalan kepada Pengawas TPS agar mereka memiliki bekal untuk melaksanakan tugas nantinya pada tanggal 14 Februari 2024,” jelasnya.

Sementara itu Yusri Ibrahim selaku koordinator divisi penanganan pelanggaran yang dihubungi secara terpisah menyampaikan bahwa dirinya melakukan pendampingan kepada Panwascam di Bungku Utara dan Mamosolato untuk melaksanakan proses pelantikan Pengawas TPS di dua kecamatan tersebut. Mengingat bahwa dari dua kecamatan ini terdapat beberapa desa yang terisolir maka dalam pemberian pembekalan kepada Pengawas TPS, Yusri Ibrahim menyampaikan tentang tugas, tanggung jawab, wewenang dan larangan bagi Pengawas TPS dalam melaksanakan tugasnya.

Selain itu Yusri Ibrahim juga menekankan kepada Pengawas TPS agar bekerja dengan sungguh-sungguh penuh dedikasi dan tetap menjaga netralitas sebagai penyelenggara. Terjadinya PSU tahun 2020 di Desa Menyoe, bukan saja hanya kelalaian KPPS tidak meminta kepada pemilih untuk mendatangani daftar hadir atau cap jempol, akan tetapi juga kelalaian dari Pengawas TPS yang tdk menyampaikan kepada KPPS bahwa prosedur yang dilakukan itu salah.

“Untuk itu saya datang ke sini untuk memberikan pembekalan kepada teman-teman semua secara detail dalam proses pemilihan nantinya di TPS agar tidak lagi terjadi kesalahan,”ujarnya.

(Rusdini)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *