Labuhan Batu Selatan – Sumatera Utara – (BIN) – Tidak henti-hentinya persoalan terjadi di Dusun Jadi Mulya Desa Sei Meranti Kec.Torgamba, pemerintah pusat harus menujukan matanya kedaerah yang masih terisolir ini.
Dusun Jadi Mulya merupakan lahan usaha PT.SRL (HTI) yang telah dikuasai masyarakat ±20 tahun yang lalu untuk dijadikan lahan sawit, dimana ada lebih 200 kk yang saat ini menyandarkan hidupnya di lahan tersebut.
Dari informasi masyarakat sudah adanya perjanjian antara masyarakat dan pihak PT, bahwa masyarakat tidak diperbolehkan lagi menambah lahan untuk dikuasai.
Tapi ironisnya masyarakat mengungkapkan banyak lahan sawit masyarakat dimalingi, banyak upaya sudah dilakukan masyarakat untuk mengatasi maling, hingga dilaporkan ke Polsek Torgamba tapi ditolak dengan alasan tidak ada legalitas tanah, hingga maling sawit saat ini merajalela.
Kini Desa mengumandangkan untuk membayar pajak dan mengurus kembali SKT (surat keterangan tanah) supaya ada legalitas tanah supaya maling sawit bisa diproses secara hukum.
Ketua RT.03 Pak Ginting mengatakan kepada masyarakat untuk biaya pembuatan SKT Rp,2.500.000 dengan luas ladang sawit minimal 1 Rante (20×20) dan maksimal 1 pancang (2 hektar) dengan pajak Rp,140.000, dan untuk biaya pembuatan surat pertapakan rumah Rp1.700.000 dengan pajak Rp53.000.
” Pajaknya Rp140.000 persurat, buat suratnya Rp2.500.000 Danahnya dikasih ke Desa, itu perpancang Maksimal 2 hektar, minimal 1 rante, kalau untuk tapak rumah beda lagi ngurusnya Rp1.700.000, pajaknya Rp53.000. Kalau jual beli Rp3.000.000 itu sekalian apanya..” ungkap ketua RT Pak Ginting kepada masyarakat (21/12/23)
Sungguh tragis menjadi daerah terisolir, banyak program pemerintah yang dibengkokkan, kini masyarakat ibarat sudah jatuh ketimpah tangga ke siram cet lagi.
Pernyataan Menteri Desa PDTT,Prof. (H.C.) Dr. (H.C.) Drs. H. Abdul Halim Iskandar, melalui siaran persnya yang diterima di Jakarta, Senin (7/8/2023 ) Pelu dipertimbangkan dan dipertanyakan.
(Tuppal)