Lampung Tengah – (BIN) – Hari Jum’at 8 Desember 2023 Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah melaksanakan pelantikan dan pengangkatan sumpah pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator pengawas dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Salah satu pejabat yang dilantik dan pengangkatan sumpah yaitu Imam Fatkuroji,S.STP, M.IP sebagai Kepala Bappeda Lampung Tengah yang sebelumnya menjabat Plt. Kadinas Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Lampung Tengah. Ketika Imam dihubungi oleh awak media membenarkan bahwa dirinya telah mengikuti dan menghadiri acara pelantikan tersebut Jumat (08/12/2023).
*Disampaikan oleh Imam kepada awak media BeritaIndoNews, “kami mohon do’anya agar dapat menjalankan dan melaksanakan tugas di jabatan baru dengan sebaik baiknya sebagai Kepala Bappeda. Kami akan berupaya untuk melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi dan bersinergi dengan media dalam menjalankan tugas di Kantor Bappeda”, Kata Imam Fatkuroji,S.STP, M.IP
Di jelaskan dalan Fungsi Bappeda menurut Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah No 88 Tahun 2016, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam menyusun dan menentukan kebijakan di Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah serta penilaian atas pelaksanaannya, untuk menyelenggarakan tugas tersebut maka Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi :
Menyusun Rencana Pembangunan Daerah yang terdiri atas pola umum pembangunan Lima Tahun Daerah.
Menyusun rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah Kabupaten;
Menyusun Program-program tahunan sebagaimana pelaksanaan Rencana-rencana dalam pembangunan Lima Tahun Daerah yang dibiayai daerah sendiri ataupun yang disusulkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Lampung;
Melaksanakan Koordinasi Perencanaan diantara Dinas-dinas satuan organisasi lain dalam lingkungan pemerintah daerah, instansi-instansi vertikal, kecamatan-kecamatan dan badan-badan lain yang berada dalam wilayah daerah;
Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pembangunan kabupaten bersama-sama dengan bagian keuangan dengan koordinsi sekretaris daerah/wilayah;
Melaksanakan koordinasi atau mengadakan penelitian untuk kepentingan perencanaan pembangunan daerah;
Mengikuti Persiapan dan perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan didaerah untuk perencanaan penyempurnaan lebih lanjut ;
Memonitor Pelaksanaan Pembangunan Didaerah
Melakukan kegiatan lain dalam rangka perencaan sesuai dengan petunjuk kepala daerah;
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, disingkat Bappeda, merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan Bidang Perencanaan yang menjadi kewenangan Daerah yang juga bertindak sebagai unit kerja perangkat Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat Bidang Perencanaan
Dalam jabatan baru sebagai Kepala Bappeda tentunya kami perlu banyak menyesuaikan diri dalam kinerja. Semoga kami dapat bekerja sebaik baiknya dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Bappeda untuk kemajuan Lampung Tengah lebih berjaya.
(Red)