RP 7.680.000.000,. DANA BOS SMAN 1 CIKANDE TAHUN 2020-2023 DIDUGA TERINDIKASI KORUPSI

  • Bagikan

Serang – Banten – (BIN) – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 CIKANDE, Kec. Cikande, Kab. Serang, Prov. Banten, tahun 2020-2023 sebesar Rp 7.680.000.000,. Diduga Terindikasi Korupsi dengan cara mark-up anggaran belanja di beberapa Komponen.

Berbagai macam cara dan upaya Pemerintah memberikan aturan serta pengawasan yang ketat, supaya bantuan pendidikan dapat terealisasi tepat sasaran, akan tetapi masih saja ada oknum oknum kuasa pengguna anggaran yang melanggar aturan itu, seperti yang terjadi di SMAN 1 CIKANDE.

Pasalnya menurut informasi sumber data yang dapat dipercaya, yaitu Rekapitulasi Penggunaan dana bos SMAN 1 CIKANDE yaitu:

(1). Penggunaan dana bos pada tahap 2 (dua) Tahun 2020 sebesar Rp 715.200.000,. Ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya Seperti.

a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 94.305.550,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 136.200.000,.

(2). Penggunaan dana bos pada tahap 3 (tiga) tahun 2020 sebesar Rp 582.300.000,.

a. Komponen nomor 3 yaitu, kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 174.753.000,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 128.170.000,.

(1). Penggunaan dana bos pada tahap 1 (satu) tahun 2021 sebesar Rp 582.300.000,. ada 2 (dua) komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.

a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 86.080.000,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 97.078.200,.

(2). Pada tahap 2 (dua) tahun 2021 sebesar Rp 775.800.000,. Seperti.

a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 115.895.000,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasaran sekolah sebesar Rp 201.242.000,.

(3). Penggunaan dana bos pada tahap 3 (tiga) tahun 2021 sebesar Rp 635.400.000,.seperti.

a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 109.675.000,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasaran sekolah sebesar Rp 179.322.000,.

(1). Pada tahap 1 (satu) Tahun 2022 sebesar Rp 635.400.000,. Seperti.

a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 238.533.000,.

b. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 32.400.000,.

(2). Pada tahap 2 (dua) Tahun 2022 sebesar Rp 847.200.000,. Seperti.

a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 109.000.000,.

b. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 66.198.000,.

(3). Pada tahap 3 (tiga) Tahun 2022 sebesar Rp 635.400.000,. seperti.

a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 161.483.700,.

b. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 36.000.000,.

(1). Pada tahap 1 (satu) tahun 2023 sebesar Rp 1.135.500.000,. Seperti.

a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 251.925.000,.

b. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 28.950.000,.

(2). Pada tahap 2 (dua) tahun 2023 sebesar Rp 1.135.500.000,. Seperti.

a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 273.330.000,.

b. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 109.930.000,.

Kuat Dugaan penggunaan dana bos di tahun 2020-2023 tersebut, hanya modus oknum Kepala SMAN 1 CIKANDE yang berinisial (MD) bersama beberapa stafnya, untuk mengelabui Pemerintah dan masyarakat terutama wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.

 

Pada saat dikonfirmasi oleh media melalui pesan whatshaap dan telepon terkait Dugaan tersebut, Kepala SMAN 1 CIKANDE, MULYADI, S. Pd., M. Pd.

Sekaligus Selaku Kuasa Pengguna Anggaran, mengatakan Terimakasih atas perhatiannya.
Sudah masuk kejari pak, sdh dilaporkan oleh LSM KOMPPI, biarkan hukum yang menegakkan keadilan. Kita jadikan hukum sebagai panglima.
Praduga boleh saja, alat penimbangnya adalah pengadilan.
Percuma kita jawab juga pak tdk akan menyelesaikan masalah.
Terimakasih.

Kepada Dinas terkait, BPK dan kepada Penegak Hukum, agar dapat segera menindaklanjuti terkait Dugaan Korupsi Dana bos sebesar Rp 7.680.000.000,. di SMAN 1 CIKANDE, Kec. Cikande, Kab. Serang, Prov. Banten, tahun 2020-2023 agar Virus serupa tidak menular ke sekolah lain.

(Red + Tim)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *